LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap Kerugian Rp1 Triliun Lebih, KPK Sita Dokumen Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen penting di Kemenag terkait dugaan korupsi kuota haji, mengungkap potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Apa saja yang ditemukan?

Rabu, 13 Agu 2025 22:08:00
#konten ai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi PPT ET, perusahaan patungan Indonesia-Jepang yang melibatkan investasi Pertamina. Siapa saja yang dipanggil KPK? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penggeledahan tersebut dilakukan di Jakarta pada 13 Agustus 2025, menandai babak baru dalam penanganan kasus ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut, menyatakan bahwa tim berhasil mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik penting. KPK mengapresiasi serta berterima kasih atas sikap kooperatif pihak Kemenag selama proses penggeledahan berlangsung. Kerja sama ini membantu kelancaran penyelidikan dan pengumpulan bukti.

KPK secara resmi memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Proses ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap dugaan penyimpangan. Penyelidikan terus berjalan intensif untuk menemukan fakta sebenarnya.

Advertisement

Perkembangan Penyelidikan dan Potensi Kerugian Negara

Setelah memulai fase penyidikan, KPK juga menjalin komunikasi erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kolaborasi ini bertujuan untuk menghitung secara cermat potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini. Upaya bersama ini diharapkan dapat mengungkap skala permasalahan secara akurat dan komprehensif.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal terkait kerugian negara dalam kasus ini. Penghitungan sementara menunjukkan angka yang sangat signifikan, yaitu lebih dari Rp1 triliun. Angka ini mengindikasikan besarnya potensi penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji.

Di tanggal yang sama dengan pengumuman kerugian, KPK mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Salah satu dari tiga orang yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan ini merupakan bagian dari upaya memastikan semua pihak terkait tetap berada di dalam negeri untuk kepentingan proses hukum.

Advertisement

Sorotan DPR RI Terhadap Pembagian Kuota Haji

Selain penanganan oleh KPK, permasalahan ini juga menjadi perhatian serius di parlemen. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan signifikan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan ini menambah daftar indikasi adanya penyimpangan dalam tata kelola haji.

Titik poin utama yang menjadi sorotan Pansus adalah perihal pembagian kuota tambahan haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan alokasi 20.000 kuota tambahan, namun pembagiannya menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukumnya.

Pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas mengatur proporsi kuota. Undang-undang tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler, menunjukkan adanya ketidaksesuaian.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • haji khusus
  • kemenag
  • kerugian negara
  • #konten ai
  • korupsi haji
  • kpk
  • kuota haji
  • pansus dpr
  • penyelenggaraan haji
  • #planetantara
  • sita dokumen
  • yaqut cholil qoumas
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.