Terungkap! Setya Novanto Masih Wajib Lapor Hingga 2029, Apa Alasannya?
Mantan Ketua DPR Setya Novanto masih harus menjalani Setya Novanto Wajib Lapor hingga April 2029. Mengapa masa lapornya begitu panjang?
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat mengonfirmasi adanya kewajiban lapor bagi mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Kewajiban ini akan berlangsung hingga April 2029. Status ini berlaku meskipun Setya Novanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Novanto dilaksanakan pada 16 Agustus 2025. Proses ini mengikuti putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Wajib lapor adalah bagian dari masa percobaan.
Kusnali menambahkan bahwa Setya Novanto diwajibkan melapor setiap sebulan sekali. Kewajiban ini akan terus berlanjut hingga masa percobaan berakhir pada April 2029. Hal ini menunjukkan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Detail Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto telah sesuai aturan berlaku. Hal ini disampaikan Kusnali dari Kemenkumham Jawa Barat. Novanto dinilai telah menjalani dua per tiga masa pidananya, sebuah syarat mutlak untuk pembebasan bersyarat.
Awalnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Kasus ini sempat menggemparkan publik nasional. Setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut. Vonisnya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan.
Berdasarkan perhitungan pidana yang baru, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025. Secara resmi, pembebasan bersyarat tersebut mulai dijalankan pada 16 Agustus 2025. Proses ini menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Implikasi Hak Politik dan Denda Kasus Korupsi
Selain kewajiban lapor, Kusnali juga menyoroti hak politik Setya Novanto. Terpidana kasus korupsi baru bisa memperoleh kembali hak memilih dan dipilihnya. Syaratnya adalah lima tahun setelah menjalani pidana pokok yang telah dijatuhkan.
Selama masa pidana pokok belum sepenuhnya habis, hak politik Setya Novanto belum dapat dipulihkan. Ini berarti ia tidak bisa aktif dalam kegiatan politik. Ia juga tidak bisa mencalonkan diri dalam jabatan publik. Aturan ini berlaku tegas bagi narapidana kasus korupsi di Indonesia.
Mahkamah Agung tidak hanya memotong vonis penjara Setya Novanto. MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana 6 bulan kurungan, sesuai putusan pengadilan.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS. Semua ini terkait perannya dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara. Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi.