Tragis! Ayah Aniaya Anak Sembilan Tahun di Tangerang, Disundut Rokok hingga Diseret
Kasus Ayah Aniaya Anak di Tangerang kembali mencuat. Seorang ayah tega menyundut rokok dan menyeret anak sembilan tahunnya karena kesal. Apa motif di baliknya?
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, tengah menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur. Seorang ayah berinisial AF, warga Talaga, Cikupa, Kabupaten Tangerang, tega menganiaya putranya yang berusia sembilan tahun.
Korban, RH (9), menjadi sasaran kekerasan fisik dari ayah kandungnya. Penganiayaan ini terungkap setelah RH viral di media sosial, kedapatan mencuri di dalam mobil yang terparkir. Aksi ini memicu kemarahan sang ayah.
Kompol Arief N Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, mengonfirmasi penangkapan AF. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Motif kekerasan diduga karena pelaku kesal dengan perbuatan anaknya yang kerap melakukan pencurian.
Kronologi Kekerasan dan Motif Pelaku
Kasus ini bermula ketika korban, RH, menjadi viral di media sosial setelah kepergok mencuri di dalam mobil yang sedang terparkir. Anak yang diketahui sering mengamen ini masuk ke dalam mobil untuk mengambil uang. Perbuatan tersebut memicu kemarahan orang tua korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya anaknya dengan cara yang keji. RH disundut bara api rokok pada bagian punggung dan pipinya. Tindakan ini dilakukan pelaku sebagai bentuk hukuman atas perbuatan sang anak.
Kompol Arief N Yusuf menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan AF didasari rasa kesal. Pelaku mengaku emosi karena korban diduga sering memasuki mobil orang yang sedang parkir dan mencuri uang yang berada di dalamnya.
Fakta Baru: Dipaksa Mengamen dan Ancaman Hukum
Dalam tahapan penyelidikan, polisi menemukan fakta baru terkait perbuatan kekerasan terhadap korban. Selain disundut rokok, pelaku juga menganiaya RH dengan cara menyeret dan menendang bagian kepalanya hingga tersungkur. Tindakan ini diduga dilakukan agar korban mau mencari uang melalui mengamen di jalan.
Terdapat dugaan kuat bahwa korban disuruh mengamen oleh orang tuanya. Apabila korban tidak mendapatkan hasil dari mengamen, ia akan mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari pelaku. Aksi kekerasan ini diduga sudah sering dilakukan oleh ayah kepada korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Tim penyidik dari Unit PPA Polresta Tangerang masih terus melakukan pendalaman atas perkara ini.
Penanganan Korban dan Perlindungan Anak
Untuk kondisi korban sendiri, RH, sejauh ini dalam keadaan baik meskipun mengalami kekerasan fisik. Pihak kepolisian telah memberikan pendampingan dan perlindungan yang dilakukan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.
Polisi berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tangerang untuk penanganan lebih lanjut. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan pemulihan psikologis bagi korban, mengingat trauma yang mungkin dialami akibat kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memulihkan diri. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak dalam upaya mencegah kekerasan serupa di masa mendatang.