UU Perlindungan Konsumen Dinilai Tak Cocok untuk UMKM, Menteri UMKM Usul UU Pangan
Menteri UMKM menilai UU Perlindungan Konsumen terlalu berat bagi usaha mikro dan kecil, mengusulkan UU Pangan sebagai alternatif yang lebih tepat dalam menangani pelanggaran.
Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 14 Mei 2023 - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinilai tidak sesuai untuk diterapkan pada pengusaha mikro dan kecil. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kasus hukum yang menimpa Mama Khas Banjar, sebuah UMKM di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Menurut Menteri Maman, UU Perlindungan Konsumen lebih difokuskan pada kasus-kasus berisiko tinggi. Berbeda dengan usaha mikro dan kecil, terutama yang bergerak di bidang makanan dan minuman, yang memiliki risiko relatif rendah. Beliau mencontohkan kasus Mama Khas Banjar yang terjerat kasus pidana karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya.
Maman menekankan bahwa sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen, seperti hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar, terlalu berat bagi UMKM. Beliau mempertanyakan bagaimana nasib pedagang pasar jika aturan ini diterapkan secara ketat. Oleh karena itu, beliau mengusulkan agar dalam kasus seperti ini, UU Pangan yang mengatur sanksi administratif, seperti teguran atau pencabutan izin usaha, lebih tepat diterapkan.
Kasus Mama Khas Banjar dan UU Perlindungan Konsumen
Kasus Mama Khas Banjar menjadi sorotan karena pemiliknya, Firly Nurachim, didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dakwaan tersebut terkait kegagalan mencantumkan masa kedaluwarsa pada produk makanan dan minuman kemasan yang dijualnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru menilai Firly bersalah karena tidak mencantumkan masa kedaluwarsa pada produknya. Namun, Menteri Maman berpendapat bahwa penggunaan UU Perlindungan Konsumen dalam kasus ini tidak tepat dan sanksi yang diterapkan terlalu berat bagi usaha mikro seperti Mama Khas Banjar. Beliau menyoroti ketidaksesuaian antara tingkat risiko usaha mikro dan sanksi yang tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen.
Maman menegaskan bahwa UMKM tetap wajib menaati aturan dan standar yang telah ditetapkan. Namun, beliau berharap agar penegakan hukum mempertimbangkan konteks usaha mikro dan kecil serta proporsionalitas sanksi yang diberikan. Beliau menekankan pentingnya mencari solusi yang lebih adil dan seimbang bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
Alternatif UU Pangan untuk UMKM
Menteri Maman mengusulkan agar UU Pangan digunakan sebagai alternatif dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh usaha mikro dan kecil. UU Pangan dinilai lebih relevan karena mengatur sanksi administratif yang lebih sesuai dengan skala dan risiko usaha mikro dan kecil. Sanksi administratif ini bervariasi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, memberikan fleksibilitas dalam penanganan pelanggaran.
Dengan menerapkan UU Pangan, diharapkan dapat memberikan keadilan dan proporsionalitas sanksi bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Hal ini juga akan membantu mengurangi beban dan risiko yang dihadapi oleh UMKM dalam menjalankan usahanya. Pendekatan yang lebih proporsional ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia.
Maman menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi dan memberdayakan UMKM di Indonesia. Beliau berharap agar sistem penegakan hukum dapat lebih responsif dan adaptif terhadap karakteristik dan kebutuhan UMKM, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berkeadilan.
Meskipun demikian, Maman menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan standar yang telah ditetapkan. Beliau menekankan bahwa semua pelaku usaha, termasuk UMKM, wajib menaati aturan yang berlaku. Namun, beliau juga berharap agar sistem penegakan hukum dapat lebih bijak dan mempertimbangkan konteks usaha mikro dan kecil dalam penerapan sanksi.
Kesimpulan
Kasus Mama Khas Banjar menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi terhadap karakteristik usaha mikro dan kecil. Menteri UMKM mengusulkan agar UU Pangan menjadi alternatif yang lebih tepat dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh UMKM, dibandingkan dengan UU Perlindungan Konsumen yang dianggap terlalu berat.