LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Wagub Kalbar Dukung Proses Hukum Kadis Kominfo Tersangka Korupsi

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menyatakan dukungannya pada proses hukum yang dijalankan terhadap Kadis Kominfo Kalbar, Samuel, tersangka kasus korupsi proyek jaringan serat optik senilai Rp5,7 miliar.

Rabu, 30 Apr 2025 14:55:00
#planetantara
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menyatakan dukungannya pada proses hukum yang dijalankan terhadap Kadis Kominfo Kalbar, Samuel, tersangka kasus korupsi proyek jaringan serat optik senilai Rp5,7 miliar. (©© 2025 Antaranews)
Advertisement

Pontianak, 30 April 2024 - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Krisantus Kurniawan, memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Kalbar, Samuel, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada Selasa (29/4) terkait proyek pengadaan jaringan serat optik.

Meskipun merasa prihatin atas kejadian ini, Wagub Krisantus menegaskan komitmennya untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Saya secara pribadi dan sebagai pimpinan tentu sangat prihatin. Kita sebagai pimpinan pasti merasa terpukul melihat anak buah kita menghadapi masalah seperti ini, tetapi kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Krisantus di Pontianak, Rabu (30/4).

Ia berharap agar seluruh proses hukum dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi keadilan. Wagub juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan merata, tanpa pandang bulu. "Saya tentu berharap kepada para penegak hukum agar betul-betul berlaku adil, menjalankan hukum secara adil, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saya ingin betul-betul Pak Samuel mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku di negara kita," tegasnya.

Advertisement

Kadis Kominfo Kalbar dan Rekanan Ditahan

Kejari Pontianak menahan Kadis Kominfo Kalbar, Samuel, beserta seorang rekanan proyek berinisial AL. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan kedua tersangka dalam penyimpangan anggaran proyek tersebut. Proyek yang bernilai lebih dari Rp5,7 miliar ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.

Dwi Setiawan Kusumo menambahkan bahwa proyek pengadaan jaringan serat optik ini bertujuan untuk meningkatkan layanan internet antar-organisasi perangkat daerah (OPD) di Kalbar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyimpangan, yaitu penunjukan langsung penyedia jasa, PT Borneo Cakrawala Media (BCM), tanpa melalui proses lelang.

Advertisement

Hal senada disampaikan Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing. Ia mengungkapkan bahwa proyek yang dirancang sejak akhir 2021 dan mengalami penambahan anggaran pada 2022 ini, awalnya bernilai Rp5 miliar dan kemudian menjadi Rp5,7 miliar, mencakup 50 OPD. Namun, proses pengadaan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Proyek ini dilakukan tanpa proses lelang. PT BCM ditunjuk langsung oleh Dinas Kominfo Kalbar, meskipun anggarannya cukup besar dan termasuk dalam proyek strategis daerah," jelasnya.

Kedua Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara dalam mengelola anggaran dan menjalankan proyek pemerintah.

Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Kejari Pontianak berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat guna memperkuat dakwaan di pengadilan.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah. Mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.

Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • hukum adil
  • kadis kominfo tersangka
  • kasus korupsi
  • kejari pontianak
  • konten ai
  • korupsi kalbar
  • penahanan tersangka
  • penyimpangan anggaran
  • #planetantara
  • proses hukum
  • proyek jaringan serat optik
  • wagub kalbar
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.