Wamen PPPA Dorong Komunikasi Dua Arah Suami-Istri Cegah Kekerasan
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara suami dan istri untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan memastikan perempuan memiliki hak atas keputusan reproduksi.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyerukan pentingnya komunikasi dua arah yang efektif antara suami dan istri sebagai langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Jakarta, Senin (28/4).
Berdasarkan analisis Kementerian PPPA selama enam bulan terakhir, Wamen Tan menyoroti minimnya keberanian perempuan untuk menyuarakan pendapat dan kebutuhan mereka. "Selama enam bulan analisa kami di kementerian, kita lihat, seorang perempuan tidak pernah berani untuk berbicara atas diri mereka," ujar Wamen Tan. Ia menekankan pentingnya kesetaraan dalam pengambilan keputusan rumah tangga, terutama terkait hal-hal yang berdampak langsung pada perempuan.
Lebih lanjut, Wamen Tan memberikan contoh konkret mengenai keputusan reproduksi. Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki hak untuk menentukan jumlah anak yang diinginkan, berdasarkan kemampuannya untuk memberikan materi, pendidikan rohani, emosional, dan pendidikan formal yang baik bagi anak-anaknya. "Terkait anak berkualitas itu, (sampaikan) saya berhak loh punya anak satu, saya berhak punya anak dua, saya berhak punya anak tiga, kalau saya sanggup memberi materi dan (pendidikan) rohani kepada mereka, emosional, sekolah yang baik, anak yang berkualitas, atau saya berhak menolak kepada suami saya, atau saya berhak melakukan KB ketika saya tahu saya tidak bisa memberi nafkah kepada anak saya," tegasnya.
Komunikasi Terbuka sebagai Benteng Pencegahan Kekerasan
Wamen Tan menjelaskan bahwa komunikasi dua arah yang terbuka dan jujur merupakan kunci utama dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan saling memahami kebutuhan dan aspirasi masing-masing, suami dan istri dapat membangun hubungan yang lebih harmonis dan saling menghormati.
Kemampuan perempuan untuk berkomunikasi secara efektif juga dapat mencegah berbagai bentuk eksploitasi dan penindasan. Perempuan yang mampu menyuarakan hak dan kebutuhannya akan lebih terlindungi dari potensi kekerasan dan ketidakadilan.
Kementerian PPPA terus berupaya mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan setara bagi perempuan dan anak. Salah satu program unggulannya adalah pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI).
Ruang Bersama Indonesia: Mewujudkan Kesetaraan di Tingkat Desa
Rakor Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang digelar Kementerian PPPA pada Senin tersebut juga membahas perkembangan enam desa/kampung yang telah diresmikan sebagai RBI. Keenam desa tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu:
- Kampung Jimpitan, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten
- Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi
- Desa Ayula Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
- Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Desa Pulau Sewangi, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan
- Desa Cempluk, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
Program RBI bertujuan untuk menciptakan ruang aman dan inklusif bagi perempuan dan anak di tingkat desa, mendukung pemberdayaan perempuan, dan mencegah kekerasan berbasis gender.
Melalui program ini, diharapkan perempuan dapat lebih leluasa berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di lingkungannya dan mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap berbagai layanan perlindungan dan pemberdayaan.
Kesimpulannya, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak. Komunikasi dua arah yang efektif antara suami dan istri, diimbangi dengan program-program pemberdayaan perempuan seperti RBI, merupakan langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.