Wamenkum: Filosofi RUU KUHAP Bergeser, Prioritaskan Perlindungan HAM dari Kesewenang-wenangan Negara
Wakil Menteri Hukum menjelaskan filosofi RUU KUHAP yang baru berfokus pada perlindungan hak asasi manusia, bukan semata memproses tersangka. Simak pergeseran paradigma hukum acara pidana ini!
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) difokuskan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM). Filosofi hukum acara pidana, menurutnya, bukan hanya tentang memproses tersangka semata. Ini merupakan pergeseran paradigma signifikan dalam sistem hukum Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy, sapaan akrabnya, dalam sebuah diskusi terbuka bersama advokat dan aktivis HAM Haris Azhar. Acara penting ini berlangsung di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, baru-baru ini. Diskusi ini bertujuan untuk merumuskan RUU KUHAP yang netral dan berimbang.
RUU KUHAP dirancang untuk menampung hak-hak berbagai pihak, termasuk korban, tersangka, perempuan, saksi, dan disabilitas. Penekanan utama adalah melindungi HAM dari potensi kesewenang-wenangan negara. Hal ini diharapkan dapat mencegah kriminalisasi warga negara.
Peran Sentral Advokat dalam RUU KUHAP
Dalam pembahasan RUU KUHAP, Wamenkum Eddy menekankan peran krusial advokat. Menurutnya, advokat diposisikan setara dengan polisi dan jaksa. Ini adalah upaya menyeimbangkan kewenangan besar aparat penegak hukum.
Setiap individu yang diproses secara hukum wajib didampingi advokat, bahkan sejak tahap penyelidikan. Kewajiban ini bersifat imperatif, memastikan hak-hak dasar warga negara terlindungi. Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga aktif berperan.
Advokat memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap proses yang berjalan. Keberatan tersebut harus dicatatkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Transparansi ini memungkinkan publik memantau jalannya penyelidikan.
Peran advokat yang sentral ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kriminalisasi. Dengan demikian, RUU KUHAP berupaya menciptakan sistem hukum yang lebih adil. Ini juga menjamin due process of law bagi setiap warga negara.
Pentingnya Pengungkapan Kebenaran dan Judicial Scrutiny
Di sisi lain, aktivis HAM Haris Azhar menyoroti pentingnya judicial scrutiny atau pengawasan kinerja penegak hukum. Ia menilai KUHAP yang berlaku saat ini sudah tidak 'up to date'. Baik dari sisi peristilahan maupun konsep pidana yang diusung.
Haris juga menggarisbawahi kurangnya kekuatan restorative justice dalam KUHAP lama. Oleh karena itu, momentum berlakunya KUHP baru harus diimbangi dengan KUHAP yang baru pula. Ini penting untuk memastikan keselarasan sistem hukum.
Ia mengusulkan agar pengungkapan kebenaran dimulai sejak tahap penyelidikan. Laporan mengenai kelanjutan atau penghentian perkara harus didasarkan pada fakta. Baik karena ketiadaan bukti atau melalui pendekatan restorative justice.
Wamenkum Eddy setuju dengan pandangan Haris Azhar mengenai pengungkapan kebenaran. Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Laporan fakta juga menjadi dasar pembatasan restorative justice, terutama bagi pelaku yang berulang.
Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU KUHAP
Diskusi dan debat terbuka ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan masyarakat. Tujuannya adalah menggali masukan dari berbagai elemen. RUU KUHAP masih sangat terbuka untuk diperdebatkan dan disempurnakan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara aktif menginventarisasi masukan. Catatan rinci dibuat, mencakup identitas pemberi masukan dan tanggalnya. Ini menunjukkan komitmen terhadap partisipasi bermakna.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). RDPU ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Proses ini mencerminkan prinsip meaningful participation dalam pembentukan undang-undang.
Pemerintah dan DPR memiliki kewajiban mendengarkan dan mempertimbangkan setiap masukan. Jika suatu usulan tidak diakomodasi, alasannya harus dijelaskan kepada publik. Transparansi ini penting untuk akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.