Wamenperin: SNI Tingkatkan Daya Saing Industri Keramik Nasional
Wamenperin Faisol Riza menyatakan SNI wajib membuat industri keramik lebih berdaya saing dan mampu penuhi kebutuhan nasional.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi industri keramik secara langsung meningkatkan daya saing sektor tersebut. Industri keramik dan mineral nonlogam memegang peranan strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, properti, dan manufaktur nasional. Transformasi menyeluruh termasuk digitalisasi layanan dan penerapan SNI diperlukan untuk menjawab tantangan seperti fluktuasi harga bahan baku dan energi, serta tekanan lingkungan dari pasar ekspor.
Faisol Riza menyampaikan bahwa industri keramik nasional memiliki kapasitas produksi terpasang mencapai 625 juta meter persegi per tahun. Menurutnya, kapasitas ini memungkinkan industri dalam negeri untuk sepenuhnya memenuhi kebutuhan keramik nasional tanpa bergantung pada impor. Peningkatan utilisasi industri keramik nasional pada kuartal I tahun 2025 menjadi 75 persen, meningkat dari 60 persen pada tahun 2024, menunjukkan tren positif berkat sinergi berbagai pemangku kepentingan dan penerapan kebijakan strategis.
“Dengan kapasitas tersebut, industri dalam negeri sebenarnya mampu secara penuh memenuhi kebutuhan keramik nasional tanpa harus bergantung pada impor,” ujar Faisol Riza di Jakarta, Senin (19/5/2025). Kebijakan strategis tersebut meliputi pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta implementasi sertifikasi SNI wajib di sektor keramik.
Digitalisasi Sertifikasi SNI Keramik
Wamenperin mengapresiasi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam (BBSPJIKMN) atas transformasinya dalam mendukung penguatan daya saing industri keramik nasional. BBSPJIKMN menjadi unit pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan sertifikasi SNI wajib sektor keramik secara digital penuh melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
SIINas, yang dikembangkan oleh Kemenperin, menjadi instrumen digital utama dalam proses layanan jasa teknis sertifikasi, mulai dari permohonan hingga penerbitan SPPT-SNI. Penerapan sistem ini memberikan dampak positif signifikan, baik secara mikro terhadap efisiensi proses sertifikasi di tingkat perusahaan, maupun secara makro terhadap peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan integrasi data industri nasional.
Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi, menyatakan bahwa sistem tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga memperkuat ekosistem industri dalam menghadapi pasar global. Saat ini, terdapat empat komoditas di lingkup SNI wajib di sektor keramik yang telah terintegrasi proses sertifikasi SNI-nya dalam SIINas, yaitu ubin keramik, kaca isolasi, kaca lembaran, dan mineral wool.
Dampak Implementasi SIINas
Sejak implementasi melalui SIINas, sebanyak 23 perusahaan telah berhasil memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Sementara itu, 38 perusahaan lainnya sedang dalam proses pengajuan sertifikasi. Hal ini menunjukkan respons positif dari industri terhadap digitalisasi sertifikasi SNI.
Peningkatan daya saing industri keramik nasional melalui SNI dan digitalisasi diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan sektor ini. Dengan kapasitas produksi yang memadai dan dukungan kebijakan yang tepat, industri keramik Indonesia memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan domestik dan bersaing di pasar global.
Penerapan SNI wajib dan digitalisasi sertifikasi melalui SIINas menjadi langkah strategis dalam memperkuat industri keramik nasional. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga mendorong inovasi dan daya saing industri di pasar global.