Aturan Anak di Ruang Digital: Integrasi UU PDP dan UU ITE Terbaru
Pemerintah mengintegrasikan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan UU ITE terbaru untuk melindungi anak di ruang digital dari kejahatan siber seperti perundungan dan eksploitasi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengumumkan aturan baru yang melindungi anak di ruang digital. Aturan ini mengintegrasikan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi. Aturan tersebut menjawab pertanyaan apa (aturan perlindungan anak di ruang digital), siapa (pemerintah, platform digital, orang tua), di mana (ruang digital), kapan (saat ini), mengapa (untuk melindungi anak dari kejahatan siber), dan bagaimana (dengan mengintegrasikan UU PDP dan UU ITE).
Nezar menjelaskan bahwa UU ITE terbaru dan UU PDP memiliki semangat yang sama, yaitu melindungi hak anak di dunia digital. UU PDP secara spesifik mengatur data anak sebagai data sensitif yang wajib dilindungi oleh platform digital. Sementara itu, UU ITE mengatur perlindungan anak di ruang digital secara khusus, termasuk upaya pencegahan kejahatan siber.
Pemerintah berupaya memaksimalkan perlindungan anak dari ancaman seperti cyberbullying, stalking daring, eksploitasi pornografi anak, dan judi daring. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan segera terbit juga akan memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam mengakses dan menggunakan internet. "Di sini ada dua hal terkait bagaimana mengatur platform untuk bisa menjaga konten yang akan di-streaming atau disediakan untuk anak-anak dengan batas usia tertentu. Kemudian, ada satu kewajiban lain adalah bagaimana menjaga data pribadi anak sebagai isu penting sekali dan, syukurnya, di dalam UU PDP secara spesifik sudah disinggung," ujar Nezar.
Perlindungan Data Pribadi Anak dan Transparansi Platform
Aturan baru ini mewajibkan platform digital untuk transparan mengenai aturan, kebijakan, dan standar komunitas mereka. Platform juga diwajibkan untuk menyediakan pengaturan privasi otomatis tertinggi untuk akun anak. Selain itu, platform harus menyediakan wadah khusus untuk pengaduan terkait pelanggaran di ruang digital.
Nezar menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, orang tua, penyedia layanan digital, pendidik, dan masyarakat untuk melindungi anak di era digital. "Pengaturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) juga memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam mengakses dan menggunakan internet," tambahnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan perlindungan yang efektif bagi anak-anak di dunia maya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan platform digital lebih bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi anak dan menciptakan lingkungan digital yang aman. Pemerintah juga berharap orang tua dapat lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di internet.
Kewajiban Platform Digital dalam Melindungi Anak
- Menjaga transparansi aturan, kebijakan, dan standar komunitas.
- Memberikan pengaturan privasi otomatis tertinggi untuk akun anak.
- Menyediakan wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pelanggaran.
Nezar berharap kolaborasi antara Kemkominfo dengan berbagai pemangku kepentingan akan membuahkan hasil yang baik. "Kami percaya bahwa upaya perlindungan anak di era digital mengharuskan kita melakukan kolaborasi dan sinergi yang intens antara pemerintah dengan semua pemangku kepentingan baik orang tua, penyedia layanan digital, pendidik dan seluruh elemen masyarakat yang peduli dengan generasi muda kita ke depannya," tutup Nezar.
Integrasi UU PDP dan UU ITE dalam aturan perlindungan anak di ruang digital menandai langkah signifikan pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang komprehensif dan efektif terhadap berbagai ancaman kejahatan siber yang mengintai anak-anak di dunia maya.