Kemkominfo Tinjau Kebijakan Privasi World App: Pemindaian Retina dan Risiko Data Pribadi
Kementerian Kominfo Indonesia meninjau kebijakan privasi World App setelah kontroversi pemindaian retina dan imbalan finansial, serta mengevaluasi kepatuhannya pada regulasi perlindungan data.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia tengah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan privasi pengembang aplikasi World App, Tools for Humanity (TFH), menyusul kontroversi yang muncul terkait praktik verifikasi identitas melalui pemindaian retina mata. Peninjauan ini dilakukan setelah Kominfo memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari perwakilan TFH terkait operasional aplikasi World App, Worldcoin, dan World ID.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pertemuan dengan TFH pada 7 Mei 2025 membahas berbagai aspek, termasuk alur bisnis, ekosistem produk, keamanan data biometrik, dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Pertemuan tersebut juga menyingkap praktik pemberian insentif finansial kepada pengguna yang bersedia melakukan pemindaian retina, sebuah hal yang menimbulkan kekhawatiran publik.
Pembahasan mendalam dilakukan mengenai pelaksanaan kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH, hubungan World ID dengan identitas digital nasional, perlindungan data pribadi anak, dan teknologi yang digunakan untuk tujuan tersebut. Kominfo menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Peninjauan Mendalam Kebijakan Privasi dan Keamanan Data
Kominfo akan menganalisis secara mendalam praktik pengumpulan data World App, termasuk metode pemindaian retina yang digunakan, peran mitra lokal, dan bagaimana data tersebut digunakan. Alexander Sabar menambahkan, "Hasil klarifikasi ini akan dibahas secara internal dan ditindaklanjuti melalui analisis teknis atas aplikasi serta peninjauan kebijakan privasi dari Tools for Humanity. Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat."
Sebagai langkah preventif, Kominfo telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) World App dan menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator perusahaan di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
TFH sendiri telah menghentikan sementara aktivitas pemindaian retina. Langkah ini diambil sebagai respon atas kekhawatiran yang berkembang di masyarakat dan investigasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kominfo.
Kontroversi Worldcoin dan Imbalan Finansial
Aplikasi World App, khususnya Worldcoin, telah menjadi sorotan publik global karena menawarkan imbalan finansial yang cukup besar, hingga Rp800.000, kepada pengguna yang bersedia melakukan pemindaian retina untuk verifikasi identitas dan pembuatan World ID, sebuah identitas digital global. Praktik ini memicu kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi, terutama data biometrik yang sangat sensitif.
Kecemasan tersebut semakin diperkuat dengan adanya sejumlah negara yang telah mengambil langkah tegas dengan membatasi atau melarang operasi Worldcoin, bahkan melakukan penyelidikan terhadap operasional bisnisnya. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya isu privasi data dan keamanan biometrik dalam era digital saat ini.
Kominfo menegaskan komitmennya untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia dan memastikan bahwa semua PSE di Indonesia beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil peninjauan dan evaluasi terhadap kebijakan privasi TFH akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kominfo.
Kominfo akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia tetap terjaga. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap teknologi dan layanan digital.