120 ASN Guru Kemenag Tulungagung Mengajar di Sekolah Swasta
Kemenag Tulungagung tetap tugaskan 120 ASN guru madrasah mengajar di sekolah swasta karena kuota guru di madrasah negeri sudah terpenuhi, kebijakan ini berdampak pada peluang guru GTT.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah menugaskan 120 guru madrasah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah dan madrasah swasta. Kebijakan ini diputuskan pada Minggu, 4 Mei 2024, di Tulungagung. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kuota guru di madrasah negeri yang dinilai sudah mencukupi.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Tulungagung, Zaenal Fanani, menjelaskan bahwa total guru madrasah di Kabupaten Tulungagung mencapai sekitar empat ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar seribu guru telah berstatus ASN, sementara sisanya berstatus honorer. Penempatan ASN guru madrasah baik di madrasah negeri maupun swasta didasarkan pada kebutuhan.
Dari seribu ASN guru madrasah, sebanyak 120 orang belum mendapatkan alokasi di madrasah negeri dan tetap mengajar di sekolah swasta. Jumlah ini mengalami penurunan dari sebelumnya yang mencapai 145 orang. Penurunan ini terjadi secara bertahap.
Kebijakan Penugasan ASN di Madrasah Swasta
Zaenal Fanani menjelaskan bahwa penugasan ASN di madrasah swasta didasari oleh terpenuhinya kuota guru di madrasah negeri. Hal ini mengakibatkan tidak adanya ruang penempatan tambahan bagi guru ASN. "Karena kuota guru di madrasah negeri relatif aman dan penuh, maka sebagian ASN tetap mengajar di madrasah swasta, bahkan ada yang bertahan hingga pensiun," ujarnya.
Kondisi ini berdampak pada semakin sempitnya peluang bagi guru baru yang ingin melamar sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan madrasah. Oleh karena itu, Kemenag Tulungagung fokus pada optimalisasi distribusi dan kualitas guru yang telah tersedia.
Meskipun bertugas di madrasah swasta, seluruh hak kepegawaian ASN guru madrasah tetap diberikan sesuai ketentuan, termasuk sistem penggajian yang sama dengan ASN lainnya di instansi pemerintah. "Mereka tetap menerima hak sebagaimana ASN lainnya, tidak ada perbedaan," tegas Zaenal Fanani.
Jumlah Guru yang akan Pensiun
Terkait jumlah guru madrasah yang akan memasuki masa purna tugas pada tahun 2025, proses pendataan masih berlangsung. Sesuai aturan, pengajuan purna tugas harus dilakukan minimal 1,5 tahun sebelum masa kerja berakhir.
Lebih lanjut, Zaenal Fanani menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk memastikan kualitas pendidikan di Tulungagung tetap terjaga. Dengan tersedianya guru yang cukup di semua sekolah, baik negeri maupun swasta, diharapkan mutu pendidikan dapat ditingkatkan. Kemenag Tulungagung berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar tetap relevan dan efektif.
Meskipun ada dampak terhadap peluang GTT, Kemenag Tulungagung berupaya untuk mencari solusi terbaik agar tetap dapat memberikan kesempatan bagi guru-guru baru. Mereka sedang mengeksplorasi berbagai kemungkinan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi calon guru dan memastikan pemerataan kualitas guru di seluruh madrasah di Tulungagung.