13 Ton Minyakita dengan Takaran Manipulasi Ditemukan di Banten
Kapolda Banten mengungkap penemuan 13 ton Minyakita dengan takaran yang dimanipulasi di Kabupaten Tangerang, dan tersangka telah ditahan.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, baru-baru ini mengumumkan temuan mengejutkan terkait manipulasi takaran minyak goreng Minyakita. Sebanyak 13 ton Minyakita dengan volume yang diduga dikurangi ditemukan di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penemuan ini terjadi pada Rabu lalu, dan kasusnya kini sedang dalam penyelidikan intensif Ditreskrimsus Polda Banten. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktor di balik manipulasi tersebut, mulai dari pengecer hingga kemungkinan produsen.
"Kasus ini sedang didalami Ditreskrimsus Polda Banten. Dari hasil penyelidikan di wilayah Banten, kita menemukan ada sekitar 13 ton yang kita duga ada pengurangan volume," ungkap Irjen Pol Suyudi Ario Seto di Kota Serang. Ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada level pengecer, melainkan akan terus dikembangkan hingga ke tingkat produsen jika ditemukan bukti keterlibatan mereka.
Penemuan ini merupakan hasil dari upaya pengawasan dan pengecekan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk memastikan peredaran Minyakita sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tersangka yang terlibat dalam manipulasi takaran Minyakita telah ditahan, dan proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik curang ini. Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Penyelidikan Kasus Manipulasi Minyakita
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan 13 ton Minyakita dengan takaran yang dimanipulasi. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. "Kalau nanti ada sumber lain pasti akan kita tindak juga," tegas Kapolda Banten. Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap para pedagang dan pengembangan kasus untuk menemukan bukti-bukti tambahan.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar pengecer yang telah ditahan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan produsen dalam praktik manipulasi takaran Minyakita. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang dan melindungi konsumen.
Kapolda Banten menekankan komitmennya untuk menindak tegas pelaku manipulasi takaran Minyakita. "Pengecer, sejauh ini masih pengecer. Kita akan coba naik sampai ke tingkat yang lebih atas lagi, produsennya," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Temuan Awal di Kota Serang
Sebelumnya, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT Metrologi Legal Kota Serang telah melakukan sidak ke berbagai toko di Kota Serang pada tanggal 11 Maret 2024. Sidak ini menemukan adanya Minyakita yang tidak sesuai takaran di salah satu toko. Temuan ini berupa 29 krat Minyakita dalam kemasan botol, dengan jumlah 12 botol per krat.
Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKP Yoga Tama, menjelaskan bahwa petugas metrologi mengambil sampel satu botol Minyakita untuk pengukuran. Hasilnya menunjukkan isi bersih hanya 770 ml, tidak sesuai dengan yang tertera pada label yaitu 1 liter. Perbedaan volume yang signifikan ini menunjukkan adanya manipulasi takaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah ditemukannya Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai, petugas kepolisian langsung mengamankan barang bukti dan melakukan klarifikasi untuk mengetahui asal usul Minyakita tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengecekan yang dilakukan untuk mencegah peredaran Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai di pasaran.
Kegiatan pengawasan dan pengecekan Minyakita ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku yang melakukan manipulasi takaran Minyakita agar praktik curang ini dapat dihentikan.
Kasus manipulasi takaran Minyakita ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. Ke depan, pengawasan dan pengecekan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran perlu ditingkatkan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.