14 Pendemo Anarkis di Hari Buruh Ditangkap Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menangkap 14 pendemo anarkis yang diduga berasal dari kelompok Anarko, yang melempari kendaraan di jalan tol pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Pada Kamis malam, 1 Mei 2024, Polda Metro Jaya mengamankan 14 orang pendemo yang diduga melakukan tindakan anarkis di tengah perayaan Hari Buruh Internasional. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pelemparan terhadap kendaraan warga yang melintas di jalan tol. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 16.12 WIB dan para pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa para pendemo yang ditangkap diduga merupakan bagian dari kelompok Anarko. Mereka dianggap sebagai penyusup dalam demonstrasi tersebut, dan tindakan anarkis mereka telah mengganggu ketertiban umum. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Meskipun belum ada laporan resmi dari korban yang terkena lemparan, pihak kepolisian membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Penangkapan dan Tindakan Anarkis
Keempat belas individu yang diamankan diduga berasal dari kelompok Anarko. Mereka terbukti melakukan tindakan anarkis dengan melempari kendaraan yang melintas di jalan tol. "Mereka ini adalah penyusup yang diduga dari kelompok Anarko. Pukul 16.12 WIB kemarin, beberapa penyusup ini melempari kendaraan warga yang tengah melintas di jalan tol. Apa hubungannya coba?" ungkap Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Penangkapan dilakukan pada pukul 17.30 WIB setelah para pelaku melakukan tindakan anarkis. Proses pendalaman kasus masih terus dilakukan oleh Subdit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian 3x24 jam sebelum melakukan aksi demonstrasi, sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Polisi juga menjelaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara demonstrasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung. Hal ini bertujuan untuk melakukan asesmen bersama, menentukan jumlah peserta, jenis kegiatan, dan peralatan yang akan dibawa.
Prosedur dan Tindakan Hukum
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa polisi akan mengambil tindakan tegas jika terjadi gangguan ketertiban umum atau membahayakan keselamatan masyarakat selama aksi berlangsung. "Apalagi mengganggu keselamatan masyarakat, maka kami pasti akan melakukan tindakan secara bertahap dan terukur, mulai dari imbauan dan lain sebagainya," tegasnya. Tindakan yang diambil akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menangkap 13 orang lainnya yang terlibat dalam tindakan anarkis di depan Gedung DPR/MPR RI pada Hari Buruh. Mereka diamankan karena melawan petugas dan melempari pengguna jalan tol dengan batu. Para pelaku yang ditangkap terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan.
Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya aksi anarkis serupa di masa mendatang. Penting bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara yang tertib dan damai.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.