Aksi Anarkis 1 Mei di Bandung: Empat Pelaku Ditangkap, Tiga Polisi Terluka
Empat pelaku anarkis yang terlibat dalam aksi kekerasan dan perusakan saat peringatan Hari Buruh di Bandung telah ditangkap polisi; tiga petugas mengalami luka-luka.

Pada tanggal 1 Mei 2025, peringatan Hari Buruh di Bandung diwarnai aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan dan cedera, mencoreng perayaan yang seharusnya damai. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WIB, melibatkan pelemparan bom molotov, senjata tajam, dan perusakan kendaraan patroli polisi.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menyatakan bahwa keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari mereka terlibat langsung dalam perusakan mobil polisi, sementara satu tersangka lainnya kedapatan membawa senjata tajam. Kejadian ini mengakibatkan tiga anggota polisi mengalami luka-luka.
Irjen Pol. Rudi Setiawan juga menegaskan bahwa para pelaku bukanlah bagian dari elemen buruh. Motif dan jaringan mereka masih didalami oleh pihak kepolisian. Pernyataan Kapolda menekankan penyesalan atas tindakan para pelaku yang mengganggu perayaan Hari Buruh dan mencoreng semangat damai peringatan tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penangkapan Pelaku dan Tindakan Hukum
Polda Jabar telah mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam aksi anarkis di Bandung. Keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam perusakan mobil patroli polisi dan aksi kekerasan lainnya. Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti, menjadi dasar penetapan tersangka. Salah satu tersangka ditemukan membawa senjata tajam, menunjukkan potensi bahaya yang lebih besar dari aksi tersebut.
Kapolda Jabar menjelaskan bahwa para pelaku telah mempersiapkan sekitar 20 botol berisi bahan bakar yang digunakan untuk membuat bom molotov. Bom molotov tersebut dilemparkan ke arah aparat kepolisian dan fasilitas publik. Aksi kekerasan dan perusakan ini menunjukkan rencana yang terorganisir dan niat jahat dari para pelaku. Polisi menyebut aksi para pelaku sangat bengis dan mereka berupaya menutupi wajah mereka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170, 406, dan 160 KUHP tentang perusakan dan tindakan anarkis. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik aksi anarkis tersebut.
Kronologi Kejadian dan Motif Pelaku
Insiden ini terjadi pada puncak peringatan Hari Buruh, sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WIB. Sejumlah pelaku yang diduga bukan dari kalangan buruh melakukan aksi anarkis dengan melemparkan bom molotov dan menggunakan senjata tajam. Sasaran mereka adalah aparat kepolisian dan fasilitas publik. Aksi ini menyebabkan kerusakan pada satu unit kendaraan patroli milik Polrestabes Bandung dan melukai tiga anggota polisi.
Polisi masih menyelidiki motif di balik aksi anarkis ini. Kapolda Jabar menegaskan bahwa para pelaku bukan berasal dari kelompok buruh, melainkan kelompok lain yang sedang diselidiki. Investigasi lebih lanjut akan fokus pada pengungkapan jaringan dan motif di balik aksi tersebut. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjaga keamanan serta ketertiban umum.
Kejadian ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah perayaan Hari Buruh yang seharusnya dipenuhi dengan semangat solidaritas dan perjuangan kaum buruh. Aksi anarkis ini justru merusak citra perayaan tersebut dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan tuntas sangat diperlukan.
Kesimpulan: Penangkapan empat tersangka pelaku anarkis dalam aksi Hari Buruh di Bandung menandai komitmen penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan perusakan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap motif dan jaringan pelaku, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.