Enam Tersangka Perusuh Aksi Hari Buruh Semarang Ditangkap, Lima di Antaranya Mahasiswa
Polisi menetapkan enam tersangka perusuh dalam aksi Hari Buruh di Semarang, lima di antaranya adalah mahasiswa yang diduga sengaja membuat kericuhan.

Pada tanggal 1 Mei 2025, aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, berakhir ricuh. Kericuhan tersebut bermula dari kehadiran kelompok berpakaian hitam yang diduga telah merencanakan kerusuhan di tengah aksi para buruh. Keenam tersangka, lima di antaranya mahasiswa, telah ditangkap dan dijerat dengan pasal 214 atau 170 KUHP.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyatakan bahwa kelompok berpakaian hitam tersebut datang pada sore hari dan langsung melakukan tindakan anarkis, seperti membakar ban, melempari petugas, dan merusak fasilitas umum. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk membubarkan massa yang bertindak anarkis tersebut. Penyelidikan terhadap 14 orang yang diamankan pasca kejadian akhirnya menetapkan enam tersangka.
Penetapan enam tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan atas 14 orang yang diamankan setelah aksi tersebut. Kehadiran kelompok berpakaian hitam yang berbeda dari aksi buruh utama menjadi pemicu utama kericuhan. Petugas kepolisian melakukan penanganan berbeda terhadap dua kelompok yang terlibat dalam aksi tersebut, yaitu kelompok buruh dan kelompok berpakaian hitam yang diduga provokator.
Lima Mahasiswa Terjerat Kasus Perusakan Saat Aksi Hari Buruh
Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, lima di antaranya merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Semarang. Mereka adalah MAS (22), KM (19), AadA (22), ANH (19), dan MJR (21). Satu tersangka lainnya adalah AZG (21). Identitas para tersangka ini telah dirilis oleh pihak kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal 214 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap petugas, sedangkan Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kerusakan dan kerugian.
Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku kekerasan dan anarkisme. Pihak kepolisian telah bekerja keras untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kericuhan tersebut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum kericuhan terjadi, aksi peringatan Hari Buruh berlangsung tertib. Namun, situasi berubah ketika kelompok berpakaian hitam bergabung dan melakukan provokasi. Kelompok ini diduga telah merencanakan aksi tersebut sejak awal. Kericuhan pecah saat kelompok buruh hendak membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.
Kronologi Kericuhan Aksi Hari Buruh di Semarang
- Kelompok berpakaian hitam datang pada sore hari dan langsung melakukan tindakan anarkis.
- Mereka membakar ban, melempari petugas, dan merusak fasilitas umum.
- Polisi membubarkan massa yang anarkis.
- 14 orang diamankan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Lima dari enam tersangka adalah mahasiswa.
Polisi menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap aksi demonstrasi.
Dengan ditetapkannya enam tersangka, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali di masa mendatang.