Demo UU TNI Ricuh, Sejumlah Demonstran di Karawang Diamankan Polisi
Aksi demonstrasi menolak UU TNI di Karawang berakhir ricuh, menyebabkan perusakan gedung DPRD dan beberapa demonstran diamankan polisi.

Polres Karawang mengamankan sejumlah demonstran pada Selasa, 25 Maret 2024, menyusul aksi demonstrasi menolak Undang-Undang TNI yang berakhir ricuh. Para demonstran, yang tergabung dalam Komite Rakyat Sipil dan Mahasiswa, melakukan perusakan fasilitas gedung DPRD Karawang. Insiden ini terjadi sekitar pukul 15.00 hingga 19.30 WIB di halaman kantor DPRD Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menyatakan bahwa aksi tersebut telah berujung pada tindakan kriminal karena adanya perusakan fasilitas publik. Pihak kepolisian awalnya berupaya mengawal demonstrasi dengan pendekatan persuasif, namun upaya tersebut gagal mencegah terjadinya kericuhan dan perusakan.
Kericuhan bermula ketika ratusan demonstran berusaha merangsek masuk ke area kantor DPRD Karawang. Mereka kemudian melakukan tindakan anarkis seperti merobohkan pintu gerbang, melakukan pembakaran, mencoret-coret dinding gedung, dan melempari petugas dengan batu serta petasan. Aparat keamanan membalas dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Beberapa demonstran, baik laki-laki maupun perempuan, diamankan pihak kepolisian. Jumlah pasti demonstran yang diamankan belum diungkapkan secara resmi. Selain mengamankan para demonstran, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat pemukul dari logam dan benda yang menyerupai senjata api, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan jenisnya.
Kapolres menegaskan akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait aksi perusakan yang terjadi. Kerusakan meliputi pintu gerbang utama, kaca dan lampu utama gedung DPRD, serta pos Satpam DPRD Karawang. Situasi berhasil dikendalikan menjelang waktu berbuka puasa, setelah pihak kepolisian meningkatkan pengamanan di area gedung DPRD Karawang.
Kronologi Kejadian
Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung tertib berubah menjadi ricuh ketika massa berusaha menerobos masuk ke gedung DPRD Karawang. Penolakan dari pihak kepolisian memicu bentrokan. Para demonstran yang merasa terhalang kemudian melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas gedung dan menyerang petugas keamanan. Situasi semakin memanas hingga akhirnya polisi terpaksa menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa.
Setelah kericuhan mereda, polisi mengamankan sejumlah demonstran dan menyita barang bukti. Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan aktor di balik aksi perusakan tersebut. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyampaian aspirasi yang aman dan tertib.
Dampak dan Tindak Lanjut
Perusakan fasilitas gedung DPRD Karawang mengakibatkan kerugian materiil yang belum dapat dipastikan nilainya. Pihak DPRD Karawang kemungkinan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga akan menyelidiki kemungkinan adanya pihak-pihak yang memprovokasi aksi tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang damai dan tertib. Penting bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan ketertiban umum, serta menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat luas. Polisi menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
Langkah-langkah preventif perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Hal ini termasuk meningkatkan dialog dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta memperkuat penegakan hukum terhadap tindakan anarkis.