Polisi Karawang Bebaskan Demonstran Penolak UU TNI
Polisi Karawang membebaskan mahasiswa yang diamankan saat demo tolak UU TNI setelah dipastikan tak terbukti melakukan perusakan dan membawa senjata.

Karawang, Jawa Barat, 27 Maret 2024 - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karawang membebaskan sejumlah mahasiswa yang sebelumnya diamankan dalam demonstrasi penolakan Undang-Undang TNI di depan Gedung DPRD Karawang pada Selasa (26/3). Pembebasan ini terjadi setelah polisi memastikan para mahasiswa tersebut tidak terbukti melakukan perusakan fasilitas umum atau membawa senjata tajam maupun senjata api.
Insiden ini bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komite Rakyat Sipil dan Mahasiswa. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang dinilai kontroversial. Namun, demonstrasi yang awalnya berjalan damai berubah menjadi ricuh, ditandai dengan aksi perusakan sejumlah fasilitas gedung DPRD Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa tindakan anarkis para demonstran memaksa pihak kepolisian untuk melakukan tindakan pengamanan. "Aksinya sudah mengarah ke tindakan kriminal. Karena mereka telah melakukan perusakan (fasilitas gedung DPRD Karawang)," ujar Kapolres.
Bebas Setelah Pendataan
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, menjelaskan lebih lanjut mengenai pembebasan para mahasiswa. Ia menyatakan bahwa para mahasiswa tersebut telah dipulangkan pada Rabu dini hari setelah dilakukan pendataan. "Mereka (yang sempat diamankan) sudah dipulangkan setelah dilakukan pendataan," kata Ipda Solikhin.
Ipda Solikhin juga menekankan bahwa mayoritas mahasiswa yang diamankan tidak mengetahui rencana aksi perusakan yang dilakukan oleh sebagian kelompok demonstran. Polisi berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan cara-cara yang damai dan tertib dalam menyampaikan aspirasi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat dan memahami situasi yang sebenarnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap tindakan anarkis yang melanggar hukum.
Perusakan Fasilitas Gedung DPRD
Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB tersebut, para demonstran yang anarkis merusak sejumlah fasilitas Gedung DPRD Karawang. Kerusakan tersebut meliputi pintu gerbang utama, kaca dan lampu utama gedung, serta pos Satpam DPRD Karawang.
Meskipun polisi telah mengamankan sejumlah demonstran, jumlah pasti yang diamankan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian. Namun, Kapolres Karawang memastikan bahwa terdapat beberapa laki-laki dan perempuan yang diamankan dalam insiden tersebut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi tindakan serupa yang terjadi di kemudian hari.
Meskipun demonstrasi berujung ricuh dan perusakan fasilitas umum, kebebasan para mahasiswa setelah pendataan menunjukkan komitmen polisi untuk menegakkan hukum secara proporsional dan adil. Hal ini juga menjadi catatan penting bagi para mahasiswa untuk lebih bijak dalam menyampaikan aspirasi ke depannya.
Polisi menekankan pentingnya penyampaian aspirasi secara damai dan tertib, menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.
Kesimpulan
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasi. Pihak berwajib diharapkan selalu bersikap profesional dan proporsional dalam menangani aksi demonstrasi, sementara para demonstran perlu bertanggung jawab atas tindakan mereka dan menghindari kekerasan atau perusakan.