13 Pelaku Anarkis di Aksi May Day Ditangkap Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menangkap 13 orang yang terlibat aksi anarkis saat demonstrasi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR, mereka melakukan pelemparan batu dan membawa petasan.

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 13 orang terkait aksi anarkis yang terjadi di tengah demonstrasi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 1 Mei 2024. Ke-13 orang tersebut, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan, ditangkap karena melakukan tindakan melawan petugas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan tol.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, peristiwa bermula sekitar pukul 16.12 WIB ketika sekelompok massa di depan Resto Pulau Dua melempari kendaraan yang melintas di jalan tol dengan batu. Aksi ini jelas membahayakan keselamatan pengendara dan menimbulkan kerusakan pada beberapa kendaraan. Kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, 13 orang diamankan di bawah flyover Senayan dan sekitarnya karena kedapatan membawa petasan, yang berpotensi digunakan untuk tindakan provokatif.
"13 orang terdiri dari 12 laki-laki dan satu wanita diamankan karena terlibat dalam tindakan anarkis, melawan perintah petugas serta melempari pengguna jalan tol dengan batu," jelas Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan persnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan anarkis tersebut tidak akan ditoleransi dan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penangkapan dan Proses Hukum
Ke-13 pelaku anarkis tersebut kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan polisi akan menyelidiki secara menyeluruh keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan tersebut. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV, akan menjadi dasar dalam proses hukum yang akan dijalani para tersangka.
Polda Metro Jaya menekankan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Meskipun aksi demonstrasi dijamin oleh konstitusi, tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan orang lain dan merusak fasilitas umum tidak akan dibiarkan. Polisi akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi, tanpa pandang bulu.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang. Aparat keamanan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan strategi pengamanan yang lebih optimal untuk demonstrasi-demonstrasi selanjutnya.
Aksi Damai dan Demokrasi
Polda Metro Jaya sebelumnya telah berupaya mengamankan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI dengan pendekatan humanis. Petugas memberikan arahan kepada peserta aksi agar demonstrasi berlangsung tertib dan damai. Namun, sayangnya, sejumlah oknum memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengingatkan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan kedewasaan dalam berdemokrasi. Aksi damai seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi secara konstruktif, bukan untuk mengganggu ketertiban umum atau melukai orang lain. "Kami mengingatkan agar semangat kebersamaan dan kedewasaan dalam berdemokrasi tetap terjaga untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif," tegasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk senantiasa mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang bertanggung jawab dan menghormati hukum. Tindakan anarkis dan kekerasan tidak akan pernah menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan, dan justru akan merugikan semua pihak.
Polisi berharap agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan dalam menyampaikan aspirasi. Dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan tertib, tanpa harus diiringi tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.