19.536 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Serang, Butuh Kolaborasi Semua Pihak
Pemerintah Kota Serang masih berjuang mengatasi 19.536 unit rumah tidak layak huni, membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan swasta untuk penanganannya.

Kota Serang, Banten masih memiliki tantangan besar dalam menyediakan hunian layak bagi warganya. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPKP) mencatat masih ada 19.536 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hingga saat ini.
Dari total 167.930 unit rumah di Kota Serang, sebanyak 148.394 unit telah dinyatakan layak huni. Angka 19.536 unit RTLH ini menjadi pekerjaan rumah Pemkot Serang yang ditargetkan tuntas pada tahun 2025. Tahun 2024 lalu, Pemkot Serang berhasil membangun 982 unit rumah layak huni. Sumber pendanaannya berasal dari kolaborasi berbagai pihak, yaitu 971 unit dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pemerintah pusat, dan 11 unit dari dana CSR perusahaan.
Penyebaran RTLH ini tidak merata. Kecamatan Kasemen memiliki jumlah terbanyak dengan 6.837 unit, diikuti Kecamatan Taktakan dengan 4.922 unit. Sisanya tersebar di Kecamatan Curug, Walantaka, Serang, dan Cipocok Jaya. Pemkot Serang telah berhasil menangani 10,22% dari total RTLH yang ada.
Indikator RTLH di Kota Serang didasarkan pada keamanan bangunan, kepadatan hunian, ketersediaan air bersih, dan sanitasi. Banyak rumah di Serang masih menggunakan konstruksi batu bata lama yang kurang aman. Hal ini menjadi salah satu faktor utama tingginya angka RTLH.
Pemerintah Kota Serang telah menganggarkan dana pada APBD 2025 untuk membantu 78 unit RTLH. Anggaran ini terbatas, sehingga Pemkot Serang juga mengajukan bantuan ke pemerintah pusat untuk menangani 2.000 unit RTLH. Penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan sektor swasta.
Bantuan dari APBD Kota Serang sebesar Rp20 juta per unit RTLH diperuntukkan bagi perbaikan rumah secara swadaya. Masyarakat sekitar juga dilibatkan dalam proses renovasi. Penggunaan dana bantuan ini diawasi ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kepala Bidang Kawasan Pemukiman DPKP Kota Serang, Iphan Fuad, menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengatasi permasalahan RTLH ini. Menurutnya, kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pihak swasta sangat krusial untuk mencapai target penuntasan RTLH di Kota Serang pada tahun 2025.