27 Pelaku Pemanah dan Penganiayaan di Makassar Ditangkap, 8 Warga Jadi Korban
Polrestabes Makassar membekuk 27 pelaku pemanah dan penganiayaan selama Ramadhan; 14 dewasa dan 13 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan selama bulan Ramadhan. Sebanyak 27 pelaku pemanah dan penganiayaan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini mengakibatkan delapan warga menjadi korban, salah satunya anggota Polri. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Makassar yang berhasil mengungkap motif dan modus operandi para pelaku.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar pada Rabu, 12 Maret 2024, menjelaskan bahwa dari 27 pelaku, 14 orang dewasa dan 13 orang masih di bawah umur. Para pelaku melancarkan aksinya sepanjang malam, sekitar pukul 01.00 WITA hingga subuh, baik saat warga melakukan aktivitas sahur maupun setelah salat subuh. Kejahatan ini terjadi selama sepuluh hari di bulan Ramadhan.
"Dari 27 pelaku, telah ditetapkan tersangka 14 orang dewasa, dan 13 orang masih di bawah umur," kata Kombes Pol Arya Perdana. Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat, mengingat para korban mengalami luka-luka akibat aksi para pelaku. Pihak kepolisian pun telah melakukan patroli intensif, namun kejahatan ini tetap terjadi.
Pengungkapan Kasus Pemanahan dan Penganiayaan
Kombes Arya menjelaskan bahwa para pelaku tidak memiliki motif khusus. Mereka melakukan aksinya secara iseng, dengan melepaskan anak panah kepada warga yang tengah berpapasan di jalan atau berkumpul. Bahkan, salah satu korbannya adalah anggota polisi yang saat itu hanya berpapasan dengan para pelaku di jalan. "Tidak ada masalah apapun. Ada perasaan tidak suka lalu melakukan pembusuran (pemanahan). Ada korban anggota polisi, saat itu hanya berpapasan di jalan, lalu merasa ada egonya tinggi. Mungkin mereka tidak tahu itu anggota jadi melakukan aksinya begitu saja," ungkap Kombes Arya.
Aksi para pelaku ini terjadi secara merata selama 10 hari di bulan Ramadhan. Meskipun pihak kepolisian telah melakukan patroli intensif, namun kejahatan ini masih tetap terjadi. "Kalau kasusnya ini merata selama 10 hari Ramadhan. Kami sudah lakukan patroli secara intensif tapi masih ada saja melalukan tindak pidana. Ada banyak masyarakat terluka, teraniaya karena perilaku mereka ini," papar Kombes Arya.
Semua tersangka, baik yang dewasa maupun yang di bawah umur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk anak di bawah umur, hukumannya akan dikurangi sepertiga, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga ke tahap persidangan.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa tidak ada satu pun tersangka yang dibebaskan. "Tidak ada yang kami bebaskan. Kalau anak di bawah umur dikurangi sepertiga hukumannya. Ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi kami tetap proses. Nanti dilihat dari kejaksaan berapa tuntutannya, dan vonisnya di pengadilan berapa," tegas Kombes Arya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya bervariasi, maksimal tujuh tahun penjara karena mengakibatkan luka berat, dan 15 tahun penjara untuk kasus penganiayaan. Proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan segera dilakukan untuk selanjutnya disidangkan.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan dan seterusnya. Polisi berharap agar masyarakat turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Makassar.