Pelajar dan Ojol Diduga Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi Makassar, Terancam 15 Tahun Penjara
Tiga pelaku pelempar bom molotov ke pos polisi di Makassar ditangkap; mereka adalah pelajar, pengemudi ojol, dan pedagang yang terinspirasi kerusuhan di daerah lain.

Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov ke pos polisi lalu lintas di perempatan Jalan Andi Pangeran Pettarani-Sultan Alauddin pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu MRP (19) pelajar SMA, MS (19) pengemudi ojek daring, dan FSD (18) seorang pedagang. Kejadian ini berawal dari diskusi ketiganya yang terinspirasi oleh aksi unjuk rasa di daerah lain, yang kemudian berujung pada aksi nekat mereka.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa para pelaku terinspirasi oleh demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah yang menolak pengesahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI. Merasa Makassar tampak tenang, mereka berniat menciptakan kerusuhan. "Jadi pelaku ini memang berniat ingin membuat kerusuhan di Makassar," ujar Kapolrestabes.
Aksi mereka terekam CCTV. Meskipun bom molotov mengenai tembok pos polisi, beruntung tidak terjadi kebakaran atau korban jiwa. Para pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Gowa setelah kejadian.
Motif Pelemparan Bom Molotov
Menurut pengakuan para pelaku, mereka terdorong untuk melakukan aksi tersebut setelah berdiskusi sambil mengonsumsi minuman keras. Mereka terinspirasi oleh situasi di daerah lain yang sedang mengalami kerusuhan. MRP berperan menyiapkan bom molotov dua hari sebelum kejadian, sementara MS dan FSD melakukan pelemparan menggunakan sepeda motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sepeda motor, jaket hoodie, tas hitam, celana panjang, dan jas hujan milik para pelaku. Ketiganya kini ditahan di Tahti Polrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1), Pasal 406, dan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah bekerja sama untuk melakukan aksi teror tersebut dengan tujuan mengacaukan stabilitas keamanan di Makassar. Kapolrestabes menambahkan bahwa aksi ini murni inisiatif mereka dan diduga ada unsur kesengajaan untuk melakukan penghasutan.
Kronologi dan Peran Tersangka
- MRP (19): Menyiapkan bom molotov dua hari sebelum kejadian.
- MS (19): Mengemudikan sepeda motor saat pelemparan bom molotov bersama FSD.
- FSD (18): Bersama MS, melemparkan bom molotov ke pos polisi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung penyelidikan, termasuk sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melarikan diri. Ketiga tersangka kini menghadapi proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman penjara yang cukup berat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan penegakan hukum yang tegas terhadap aksi-aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Pihak berwajib akan terus berupaya mencegah kejadian serupa terulang kembali.