Lima Mahasiswa Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di DPR, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka perusakan saat unjuk rasa di DPR, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Lima mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan vandalisme yang terjadi saat unjuk rasa di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI pada Jumat, 9 Mei 2023. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Senin, 12 Mei 2023. Dari sebelas orang yang diamankan, lima di antaranya terbukti terlibat dalam aksi anarkis tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan.
Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung tertib, berujung pada tindakan anarkis berupa pelemparan batu dan perusakan fasilitas umum. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung penetapan tersangka, termasuk dua kaleng pilox, tiga ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, serta pakaian dan atribut yang dikenakan para pelaku. Motif aksi tersebut, menurut polisi, adalah untuk menarik perhatian anggota DPR RI.
Kelima mahasiswa tersebut, yang berinisial AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20), dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni maksimal 6 tahun penjara.
Peran Masing-Masing Tersangka
Polisi merinci peran masing-masing tersangka dalam aksi perusakan tersebut. AIK, misalnya, terbukti membawa ban bekas, menyiramnya dengan bensin, dan membakarnya. JK bertindak sebagai koordinator lapangan dan melakukan vandalisme dengan pilox. Sementara itu, SS melempar batu besar dan mencoret gerbang, SBR juga ikut melempar batu, dan MWS turut serta melempar batu ke arah Gerbang Pancasila DPR.
Wakapolres Danny Yulianto menegaskan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakpus menangani perkara ini secara profesional. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV. Tujuh orang lainnya yang turut diamankan telah dinyatakan sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Polisi juga menekankan pentingnya menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. "Kami mengingatkan agar masyarakat yang melaksanakan unjuk rasa dengan tertib dan tidak membawa barang atau benda yang membahayakan petugas keamanan dan massa aksi itu sendiri," ujar Danny.
Barang Bukti yang Diamanakan
Sebagai bukti kuat atas keterlibatan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain:
- Dua kaleng pilox
- Tiga ban bekas
- Batu
- Spanduk
- Botol bensin
- Berbagai pakaian dan atribut yang dikenakan saat aksi
Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan untuk membuktikan kesalahan para tersangka.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Kelima mahasiswa tersangka dijerat dengan tiga pasal yang berbeda, yaitu:
- Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan
- Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
- Pasal 406 KUHP tentang perusakan
Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang hendak menyampaikan aspirasi agar tetap tertib dan menaati hukum.
Polres Metro Jakarta Pusat menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan damai, tanpa melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar selalu mengedepankan cara-cara yang beretika dan demokratis dalam menyampaikan pendapat.