34 Preman Ditangkap di Pasar Lama Tangerang, Satu Pelaku Aniaya Pedagang
Polda Metro Tangerang menangkap 34 preman, termasuk seorang penarik uang salaran yang menganiaya pedagang di Pasar Lama, Tangerang. Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan uang hasil pemerasan.

Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 34 orang preman yang meresahkan masyarakat, termasuk satu pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap pedagang di kawasan Kuliner Pasar Lama, Tangerang. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025, sebagai bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025.
Salah satu pelaku utama yang ditangkap adalah FM alias Omo (39), seorang penarik uang salaran atau jatah preman di Pasar Lama. Omo melakukan penganiayaan terhadap seorang pedagang berinisial I.S (45) karena korban menolak memberikan uang salaran. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis pipi sebelah kanan.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol. Zain, menjelaskan bahwa penangkapan FM alias Omo berawal dari laporan korban ke Polres. Tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 langsung merespon laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penangkapan dan Barang Bukti
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam), obat-obatan golongan G, dan uang tunai Rp655.000 yang diduga merupakan hasil pemerasan. FM alias Omo kini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Selain FM alias Omo, polisi juga mengamankan 33 orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim.
Kombes Pol. Zain menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung selama 15 hari, mulai tanggal 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini bertujuan untuk memberantas berbagai tindak kejahatan, termasuk premanisme, begal, curanmor, tawuran, dan pungutan liar.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jika masyarakat mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak pidana premanisme, begal, curanmor, tawuran, pungli, dan tindakan meresahkan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
"Mendapatkan laporan itu, saya yang berada di lapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya," ujar Kombes Pol. Zain. "Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut. Pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan kepada seorang pedagang berinisial I.S (45)," tambahnya.
Polisi berkomitmen untuk terus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus dilakukan untuk mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.