359 Pojok Pajak di Kalselteng Bantu Wajib Pajak Lapor SPT, Hindari Denda!
Kanwil DJP Kalselteng hadirkan 359 Pojok Pajak untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan dan menghindari denda bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berinisiatif membuka 359 Pojok Pajak di berbagai lokasi strategis untuk membantu wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Layanan ini diluncurkan sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya selama masa pelaporan SPT yang jatuh pada bulan Maret dan April 2025. Inisiatif ini menjawab pertanyaan Apa yang dilakukan Kanwil DJP Kalselteng, Siapa yang diuntungkan, yaitu wajib pajak, Di mana layanan ini tersedia, yaitu di 359 Pojok Pajak tersebar di Kalselteng, Kapan layanan ini dibuka, yaitu selama masa pelaporan SPT, Mengapa layanan ini penting, yaitu untuk mempermudah pelaporan dan menghindari denda, dan Bagaimana caranya, yaitu dengan mengunjungi Pojok Pajak terdekat.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa Pojok Pajak tersebar di pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lokasi strategis lainnya. Layanan ini bertujuan memperluas akses dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak. "Pojok Pajak tersebar di berbagai pusat perbelanjaan, perkantoran dan lokasi strategis lainnya," ujar Syamsinar di Banjarmasin, Jumat.
Lebih lanjut, Syamsinar juga menambahkan bahwa hingga 20 Maret 2025, realisasi penyampaian SPT Tahunan telah mencapai 317.465 dari total target 418.894, atau sekitar 75,79 persen. Layanan tambahan juga diberikan berupa operasional KPP dan KP2KP di hari Sabtu dan Minggu menjelang periode mudik Lebaran untuk mengakomodasi wajib pajak yang mungkin kesulitan melaporkan SPT sebelum batas waktu.
Pojok Pajak Kalselteng: Solusi Praktis Pelaporan SPT
Kehadiran 359 Pojok Pajak telah membantu 19.609 wajib pajak dalam pelaporan SPT mereka. Langkah ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Kalselteng dalam memberikan kemudahan akses layanan perpajakan kepada masyarakat. Pembukaan Pojok Pajak ini juga merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tepat waktu.
Kanwil DJP Kalselteng juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan SPT dan prosedur pelaporannya. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kendala yang sering dihadapi wajib pajak, seperti kurangnya pemahaman mengenai esensi dan prosedur pelaporan SPT, serta keterbatasan akses terhadap layanan perpajakan.
Selain itu, Kanwil DJP Kalselteng juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kerja sama ini mencakup berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintah hingga sektor swasta.
Pentingnya Pelaporan SPT dan Sanksi Keterlambatan
Syamsinar mengingatkan pentingnya melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi denda. Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan akan dikenakan denda Rp1.000.000.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan layanan Pojok Pajak dan melaporkan SPT sebelum batas waktu tersebut untuk menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya volume pelaporan di hari-hari terakhir.
Meskipun wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun, tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan jika NPWP mereka aktif, mereka yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat mengajukan permohonan untuk mengubah status NPWP menjadi non-efektif dan terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Kanwil DJP Kalselteng berharap dengan adanya berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah disediakan, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT dapat meningkat dan meminimalisir potensi denda.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaporan SPT dan layanan Pojok Pajak, masyarakat dapat mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi kantor pajak terdekat.