KPP Pratama Ambon Bentuk Satgas, Bantu Masyarakat Lapor SPT Tahunan 2024
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon membentuk Satgas Layanan Lapor SPT untuk membantu masyarakat melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024, dengan target 146.650 pelaporan.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Maluku, mengambil langkah proaktif dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Pada Rabu, 26 Maret 2025, KPP Pratama Ambon mengumumkan pembentukan Satgas Layanan Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2024. Satgas ini dibentuk di Gedung Keuangan Negara, Kota Ambon, guna memudahkan proses pelaporan SPT bagi masyarakat Maluku. Pembentukan satgas ini menjawab pertanyaan: Apa yang dilakukan KPP Pratama Ambon? Siapa yang dibantu? Di mana kegiatan ini berlangsung? Kapan kegiatan ini dilakukan? Mengapa satgas dibentuk? Dan bagaimana cara satgas membantu masyarakat?
Kepala KPP Pratama Ambon, Dian Savitri Esthi Wardani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk membantu masyarakat dalam melaporkan SPT tahunan tepat waktu. "Satgas tersebut dibentuk untuk membantu masyarakat melaporkan SPT tahunan," ujarnya. Batasan waktu pelaporan SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025. Pihak KPP Pratama Ambon juga mengoptimalkan seluruh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Maluku untuk memperluas akses layanan pelaporan SPT.
Meskipun dianjurkan untuk melaporkan SPT secara daring melalui *e-filing* karena lebih cepat dan nyaman, KPP Pratama Ambon tetap menyediakan layanan tatap muka di kantor pajak terdekat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. "Sebenarnya lapor SPT secara daring melalui *e-filing* itu lebih cepat dan lebih nyaman, tapi kalau belum bisa silahkan datang ke kantor pajak terdekat di seluruh Maluku," jelas Dian Savitri Esthi Wardani. Hingga 25 Maret 2025, tercatat 63.412 wajib pajak telah melaporkan SPT, terdiri dari 62.600 wajib pajak orang pribadi dan sisanya wajib pajak badan, semua terdaftar di KPP Pratama Ambon. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat hingga batas waktu pelaporan berakhir.
Sosialisasi dan Himbauan Gencar Dilakukan
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ambon, Agus Meidy Martono, menambahkan bahwa pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pelaporan SPT. Upaya sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk imbauan dari Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura, dan Wali Kota Ambon. Selain itu, pemasangan baliho dan pamflet di sejumlah titik strategis, serta teks berjalan di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan. "Hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melakukan pelaporan SPT tahunan sebagai kontribusi masyarakat dalam pembangunan negara," terang Agus Meidy Martono. Target pelaporan SPT tahunan KPP Pratama Ambon adalah 146.650, sementara target triwulan ini adalah 126.000.
SPT Tahunan merupakan formulir penting yang berisi informasi mengenai penghasilan, penghasilan neto, dan pajak terutang wajib pajak. Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahun oleh individu atau badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setelah tahun pajak, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau hingga 30 April.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai SPT Tahunan
SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan laporan pajak tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak. Informasi yang dilaporkan meliputi penghasilan bruto, pengurangan, penghasilan neto, dan pajak terutang. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap WPOP yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dengan adanya Satgas Layanan Lapor SPT ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketersediaan layanan baik daring maupun luring menunjukkan komitmen KPP Pratama Ambon dalam memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak di Maluku. Kesuksesan program ini bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan SPT tepat waktu.
Langkah-langkah yang dilakukan KPP Pratama Ambon untuk membantu masyarakat melaporkan SPT, termasuk pembentukan Satgas dan sosialisasi yang gencar, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan nasional dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia.