Imbauan Sekda Palu: ASN Segera Lapor SPT PPh 2024
Sekretaris Daerah Kota Palu mengimbau seluruh ASN untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 sebelum batas waktu 31 Maret, guna menunjukkan kepatuhan dan mendukung program kesejahteraan rakyat.
![Imbauan Sekda Palu: ASN Segera Lapor SPT PPh 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220127.799-imbauan-sekda-palu-asn-segera-lapor-spt-pph-2024-1.jpg)
Palu, Sulawesi Tengah - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Petalolo, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2024. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Sekda Irmayanti dalam sambutan acara Tax Gathering yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu pada Rabu lalu.
Kewajiban ASN dalam Pelaporan Pajak
Irmayanti menekankan pentingnya kepatuhan ASN dalam pelaporan pajak. Sebagai bagian dari pemerintah, ASN harus menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. ASN, menurutnya, wajib melaporkan penghasilan mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kepatuhan ASN diharapkan dapat mendorong wajib pajak lain untuk taat membayar pajak.
"ASN harus menjadi pelopor patuh pajak," tegas Irmayanti. Ia juga menambahkan, "Jangan menunggu tenggang waktu baru dilaporkan SPT. Kalau bisa sekarang, kenapa harus menunggu hari esok?" Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Batas Waktu dan Manfaat Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu pelaporan SPT PPh OP tahunan adalah paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Irmayanti menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program, bantuan, dan pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Tidak lain hasil pajak dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk program, bantuan, pemberdayaan dan sebagainya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," jelasnya. Hal ini menekankan pentingnya peran pajak dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Apresiasi dan Kolaborasi
Dalam kesempatan tersebut, Irmayanti juga menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Palu atas kerja sama yang baik sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan informasi dan konsultasi layanan perpajakan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menggenjot penerimaan negara dan daerah.
Koordinasi dan komunikasi yang efektif, menurut Irmayanti, sangat esensial dalam mengelola penerimaan daerah dan negara. "Saya mengapresiasi penyelenggaraan acara ini sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran serta pelaporan pajak di Kota Palu," tutup Irmayanti.
Kesimpulan
Imbauan Sekda Kota Palu ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Kepatuhan ASN dalam hal perpajakan tidak hanya menunjukkan tanggung jawab sebagai warga negara, tetapi juga menjadi contoh bagi masyarakat luas dan berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.