37 Remaja Dicegah Tawuran di Jakpus, Dua Jadi Tersangka
Polisi Jakarta Pusat mengamankan 37 remaja yang hendak tawuran di Jalan Suryopranoto; dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam.
Polisi berhasil mencegah tawuran 37 remaja di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan, Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2024. Dua orang dari kelompok remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melawan petugas dan membawa senjata tajam.
Menurut Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, 35 remaja lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan. Pihak kepolisian mengambil langkah tegas untuk mencegah eskalasi kekerasan yang lebih besar. Langkah cepat ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Dua tersangka, CA (21) dan MAS (19), kedapatan membawa celurit. Senjata tajam tersebut diduga akan digunakan dalam aksi tawuran yang direncanakan. Keduanya juga melawan petugas saat hendak ditangkap, sehingga menambah berat tindakan hukum yang akan dijatuhkan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 10 tahun penjara. Ini menjadi peringatan serius bagi siapapun yang terlibat dalam aksi kekerasan serupa.
Kapolsek Respati menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua para remaja untuk memberikan edukasi tentang bahaya tawuran. Edukasi ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. Selain itu, peran aktif orangtua dalam mengawasi anak-anaknya sangat krusial.
Polisi berencana meningkatkan kegiatan edukasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya tawuran. Edukasi akan mencakup dampak hukum dan sosial dari keterlibatan dalam tawuran. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif untuk menolak kekerasan dan menjaga lingkungan yang aman.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta menjaga lingkungan dengan melaporkan indikasi tawuran kepada pihak berwajib. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik sebelum terjadi.
Kompol Respati menekankan bahwa tawuran tidak memberikan manfaat apapun, hanya kerugian. Ancaman pidana yang berat bagi yang terlibat dan membawa senjata tajam harus menjadi efek jera. Ia juga kembali mengimbau para orangtua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran.