Polisi Gagalkan Tawuran di Menteng, Patroli Digencarkan di Jakarta Pusat
Polres Metro Jakarta Pusat gencarkan patroli dan imbau orang tua awasi anak cegah tawuran, tujuh remaja ditangkap di Menteng.

Polisi di Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang direncanakan di kawasan Menteng pada Minggu dini hari, 11 Mei 2023. Tujuh remaja ditangkap dan diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan bermotor. Kejadian ini mendorong Polres Metro Jakarta Pusat untuk meningkatkan patroli dan mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi kekerasan jalanan. Ia menyatakan bahwa tawuran bukan sekadar masalah kenakalan remaja, melainkan kejahatan yang harus ditindak tegas. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan terus dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Penangkapan tujuh remaja di Menteng merupakan bukti keseriusan polisi dalam mengantisipasi tawuran. Polisi berhasil mengamankan dua senjata tajam jenis celurit, empat sepeda motor, dan tiga telepon genggam dari para remaja tersebut. Para remaja yang ditangkap sebagian besar merupakan pelajar dan pemuda putus sekolah, dengan usia termuda 15 tahun dan tertua 29 tahun.
Patroli Intensif dan Imbauan Orang Tua
Sebagai upaya antisipasi, Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan frekuensi patroli di berbagai wilayah, khususnya di lokasi yang rawan terjadi tawuran. Petugas berpatroli setiap hari untuk mencegah dan menindak setiap potensi gangguan keamanan. Selain patroli, Kapolres Susatyo juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.
Kapolres Susatyo mengimbau orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama di malam hari. Ia meminta orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka keluar malam tanpa keperluan mendesak. Lebih lanjut, ia juga mengajak para orang tua untuk mengarahkan anak-anak mereka pada kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan.
"Kami minta para orang tua menjaga dan mendidik putra-putrinya. Jangan biarkan anak-anak kita bersimbah darah di jalanan karena tawuran," ujar Kapolres Susatyo. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan tawuran tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari keluarga dan masyarakat.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan kronologi penangkapan di Menteng. Tim Presisi yang sedang melakukan patroli rutin mencurigai sekelompok pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, mereka berusaha menghindar dan membuang sesuatu yang ternyata adalah dua buah celurit.
Penindakan Hukum dan Pencegahan Tawuran
Tujuh remaja yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi para remaja lainnya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran.
Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tawuran. Langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Jakarta Pusat. Kerja sama antara pihak kepolisian, orang tua, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tawuran.
Selain patroli dan penindakan hukum, upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus digalakkan. Polisi berharap dengan adanya upaya pencegahan dan penindakan yang tegas, aksi tawuran dapat diminimalisir dan keamanan di Jakarta Pusat tetap terjaga.
Berikut data para remaja yang diamankan:
- MT (15)
- GR (16)
- SRP (18)
- RS (18)
- AAM (18)
- AB (29)
- YF (23)