41 Ribu Hektare Lahan Rusak di Katingan, Menteri LH Turun Tangan
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan menyelidiki kerusakan 41 ribu hektare lahan di Katingan, Kalimantan Tengah, yang diduga akibat penambangan emas ilegal dan mengancam lingkungan serta kesehatan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, langsung turun tangan menyelidiki kerusakan lahan seluas kurang lebih 41 ribu hektare di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Penyelidikan ini dilakukan setelah terpantau dari citra satelit adanya kerusakan lingkungan yang cukup signifikan, hampir seluas wilayah Jakarta. Kunjungan kerja Menteri LH ke Kasongan, Katingan, Selasa lalu, menjadi awal dari upaya serius pemerintah menangani masalah ini.
Kerusakan lingkungan di Katingan, terutama desertifikasi atau penggurunan tanah, diduga kuat disebabkan oleh aktivitas penambangan emas ilegal. Menteri LH mengungkapkan kekhawatirannya karena luas lahan yang rusak ini cenderung bertambah setiap tahunnya. Hal ini tentu berdampak buruk pada lingkungan dan ekosistem setempat.
Kunjungan Menteri LH tak hanya sebatas melihat data satelit. Ia beserta jajarannya meninjau langsung lokasi desertifikasi dan pertambangan emas skala kecil (PESK) di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Di lokasi ini, terlihat jelas dampak buruk penambangan terhadap lingkungan, terutama ekosistem pohon rangas yang sulit untuk dipulihkan.
Masalah kerusakan lingkungan di Katingan ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri LH berjanji akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri SDM, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Bupati Katingan, untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif. Kolaborasi ini sangat krusial untuk keberhasilan penyelidikan dan pemulihan lingkungan.
Selain kerusakan lahan akibat penggurunan, penggunaan merkuri dalam penambangan emas juga menjadi sorotan. Menteri LH menekankan bahaya merkuri bagi kesehatan manusia dan ekosistem sungai Katingan. Kontaminasi ini menjadi ancaman serius yang perlu segera ditangani.
Langkah-langkah tegas akan segera diambil. Penyelidikan akan dilakukan secara intensif, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini. Menteri LH juga akan melakukan komunikasi intensif dengan para pemilik konsesi di Kabupaten Katingan. Siapapun yang terbukti merusak lingkungan akan dimintai pertanggungjawabannya, termasuk kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Katingan, melalui Penjabat Sekda Deddy Ferras, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, keterbatasan kewenangan daerah dalam hal pertambangan membuat Pemkab Katingan menunggu langkah-langkah konkret dari pemerintah pusat dan provinsi. Harapannya, penggurunan lahan di Katingan segera dihentikan dan lingkungan dipulihkan.
Kesimpulannya, penyelidikan terhadap kerusakan 41 ribu hektare lahan di Katingan merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah sangat krusial untuk memastikan keberhasilan penyelidikan dan pemulihan lingkungan yang terdampak.