Papua Barat Identifikasi Kerusakan Hutan Akibat Aktivitas Ilegal, Rehabilitasi Digencarkan
Dinas Kehutanan Papua Barat akan identifikasi kerusakan hutan lindung dan konservasi akibat aktivitas ilegal, dan merencanakan rehabilitasi untuk mengembalikan ekosistem.

Manokwari, 20 Maret 2024 - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat bergerak cepat dalam menanggapi maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang merusak hutan lindung dan hutan konservasi. Kepala Dishut Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, mengumumkan rencana identifikasi kerusakan hutan yang akan segera dilakukan. Identifikasi ini bertujuan untuk mengetahui seberapa luas area hutan yang telah terdampak dan selanjutnya merumuskan program rehabilitasi yang tepat.
Aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di beberapa distrik, seperti Distrik Masni (Kabupaten Manokwari) dan Distrik Hing (Kabupaten Pegunungan Arfak), menjadi perhatian utama. Kerusakan ekosistem akibat kegiatan ini berpotensi besar dan mengancam kelestarian lingkungan Papua Barat. Proses identifikasi kerusakan hutan ini menjadi langkah penting untuk memperkirakan skala kerusakan dan sumber daya yang dibutuhkan dalam upaya pemulihan.
"Tahun ini kami mulai identifikasi supaya diketahui berapa luas kawasan yang sudah rusak," jelas Jimmy Walter Susanto dalam keterangan pers di Manokwari. Hasil identifikasi ini akan menjadi dasar perencanaan program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) untuk memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem.
Identifikasi dan Rehabilitasi Hutan Lindung di Papua Barat
Dishut Papua Barat memiliki kewenangan terbatas dalam menangani kerusakan hutan. Pemerintah Provinsi hanya dapat melakukan reboisasi di luar kawasan hutan, sementara untuk kawasan hutan, kewenangan berada di pemerintah pusat. "Nanti kami lihat, kalau rusaknya di luar kawasan maka langsung kami tindak lanjut. Kalau di dalam, maka kami laporkan ke pusat," tambah Jimmy.
Semua kegiatan non-kehutanan di dalam kawasan hutan lindung dan konservasi harus melalui proses perubahan status dan fungsi kawasan hutan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dishut sebagai upaya untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan kelestarian lingkungan. Pertambangan, khususnya, harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mendapatkan izin operasional.
"Kalau mau legalkan pertambangan ya harus lewat prosedur perubahan status dan fungsi kawasan hutan," tegas Jimmy. Proses ini melibatkan kajian yang ketat untuk memastikan dampak lingkungan minimal dan keberlanjutan ekosistem.
Usulan Perubahan Status Kawasan Hutan
Pemerintah Kabupaten Manokwari telah mengajukan usulan perubahan status kawasan hutan lindung di wilayah Wasirawi, Distrik Masni. Ada dua mekanisme pengajuan perubahan status dan fungsi kawasan hutan lindung: merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan permohonan secara parsial.
Setelah usulan diajukan, Kementerian Kehutanan akan menurunkan tim terpadu untuk melakukan pengecekan kelayakan perubahan status. Tim ini akan mengevaluasi berbagai aspek, termasuk dampak lingkungan dan kelayakan ekonomi, sebelum memutuskan apakah perubahan status dapat disetujui atau tidak.
Proses ini membutuhkan waktu dan pertimbangan yang matang untuk memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan sangat penting untuk memastikan keberhasilan program rehabilitasi dan perlindungan hutan.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Dishut Papua Barat menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan melestarikan hutan. Identifikasi kerusakan hutan dan program rehabilitasi yang direncanakan diharapkan dapat mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem dan mencegah kerusakan lebih lanjut.