PNBP Papua Tembus Rp50 Miliar di 2024, Hasil Tebang Kayu Terkendali?
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Papua ditargetkan mencapai Rp50 miliar pada tahun 2024, berasal dari tebangan kayu yang telah mengantongi izin dari pemilik hak ulayat dan pemerintah.

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) optimis akan mencapai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 miliar pada tahun 2024. Angka ini diperoleh dari sektor kehutanan, khususnya dari aktivitas penebangan kayu yang telah mendapatkan izin resmi. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKLH Papua, Aries Toteles Ap, di Jayapura, Minggu lalu.
Sumber pendapatan PNBP tersebut berasal dari penebangan kayu di hutan produksi yang telah mendapatkan akses kepada pihak ketiga. Prosesnya diawali dengan izin dari pemilik hak ulayat dan pemerintah, memastikan legalitas dan keberlanjutan pengelolaan hutan. Pemerintah Provinsi Papua akan mendapatkan 40 persen dari total PNBP yang diperoleh.
Aries Toteles Ap menjelaskan lebih lanjut bahwa dana yang diperoleh dari PNBP tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan pembinaan dan reboisasi. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sektor kehutanan di Papua. Dengan demikian, pendapatan negara tidak hanya terfokus pada keuntungan semata, melainkan juga berinvestasi pada pelestarian alam.
PNBP dari Sektor Kehutanan Papua
Proses penebangan kayu yang menghasilkan PNBP ini dilakukan di bawah pengawasan ketat pemerintah. Pihak ketiga yang mendapatkan izin wajib mematuhi peraturan yang berlaku untuk mencegah kerusakan lingkungan. DKLH Papua menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap tahapan proses, dari perencanaan hingga pasca-penebangan.
Menurut Aries, pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk mencegah penebangan liar yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan. "Semua ada aturannya sehingga para pihak ketiga harus mengetahui peraturan tersebut agar tidak merusak hutan di Papua," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan alam Papua.
DKLH Papua juga aktif melakukan revitalisasi hutan dan memperketat pengawasan, khususnya di hutan lindung yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Upaya ini diharapkan dapat mencegah kerusakan hutan dan menjaga kelestarian lingkungan di Papua.
Menjaga Kelestarian Hutan Papua
Provinsi Papua memiliki luas hutan lindung yang sangat besar, mencapai delapan juta hektare. Luas hutan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga kelestariannya. Pemerintah Provinsi Papua mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga paru-paru dunia ini.
Dengan target PNBP sebesar Rp50 miliar dan komitmen untuk melakukan reboisasi, pemerintah Papua menunjukkan upaya serius dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Keberhasilan ini membutuhkan kerjasama dan kesadaran bersama dari semua pihak yang terlibat.
Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap penebangan liar akan terus diperketat. DKLH Papua berharap agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan liar. Kerjasama ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem hutan di Papua.
Dengan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, diharapkan PNBP dari sektor kehutanan Papua dapat terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat Papua, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.