Papua Barat Percepat Penerbitan Pergub Perkebunan Sawit Berkelanjutan
Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang mempercepat penerbitan peraturan gubernur (pergub) tentang rencana aksi pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan periode 2024-2026 untuk pengelolaan sawit yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Provinsi Papua Barat tengah berupaya mempercepat penerbitan peraturan gubernur (Pergub) tentang rencana aksi daerah pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Papua Barat, Benediktus Hery, di Manokwari pada Selasa, 4 Juli 2024. Percepatan penerbitan Pergub ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan perkebunan sawit di Papua Barat dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Menurut Hery, penyusunan naskah Pergub telah selesai dan telah diharmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM. "Draftnya sudah diharmonisasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Kami upayakan tahun ini bisa terbit," jelas Hery. Percepatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk segera menerapkan regulasi yang mendukung praktik perkebunan sawit berkelanjutan di wilayah tersebut.
Perumusan dokumen rencana aksi daerah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kelompok kerja yang fokus pada penguatan data, peningkatan kapasitas pekebun, pemantauan lingkungan, penyelesaian sengketa, dan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Keterlibatan multipihak ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mengakomodasi berbagai kepentingan terkait.
Pergub Sawit Berkelanjutan: Langkah Menuju Pertumbuhan Ekonomi Ramah Lingkungan
Pergub perkebunan sawit berkelanjutan ini akan berlaku selama periode 2024-2026. Dokumen tersebut telah disinkronkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat untuk memastikan keselarasan dengan rencana pembangunan daerah dan peraturan lingkungan yang berlaku. "Supaya pengelolaan kelapa sawit di Papua Barat menaati regulasi bagaimana agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan," ujar Hery.
Kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di Papua Barat dan memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah. Pengelolaan yang maksimal akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, pengelolaan yang tidak berkelanjutan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Pergub ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyeimbangkan aspek ekonomi dan lingkungan.
Penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Papua Barat telah mencapai 97.566,5 hektare. Namun, dari luas tersebut, baru sekitar 45 ribu hektare yang telah ditanami kelapa sawit, tersebar di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Fakfak. Hery menambahkan, "Dengan luasan yang ada, Papua Barat hanya bisa produksi sampai CPO saja, belum sampai ke olahan produk turunan dengan nilai ekonomis tinggi."
Tantangan dan Harapan Ke Depan
Meskipun Papua Barat memiliki potensi besar dalam perkebunan sawit, masih terdapat tantangan dalam mengoptimalkan produksi dan meningkatkan nilai tambah. Salah satu tantangannya adalah keterbatasan infrastruktur dan teknologi pengolahan. Pergub ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengatasi tantangan tersebut dan mendorong pengembangan industri hilir sawit di Papua Barat.
Penerbitan Pergub ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk sawit Papua Barat di pasar internasional, karena semakin banyak permintaan untuk produk sawit berkelanjutan. Dengan menerapkan praktik berkelanjutan, Papua Barat dapat menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan dan memenuhi standar internasional.
Keberhasilan penerapan Pergub ini bergantung pada kerjasama semua pihak terkait, termasuk pemerintah, perusahaan perkebunan, dan masyarakat. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi yang baru.
Dengan diterbitkannya Pergub ini, diharapkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat dapat berjalan secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.