Pemkab Pasaman Barat Dorong Petani Remajakan Kebun Sawit: Target 1.000 Hektare di 2025
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mendorong petani untuk meremajakan kebun sawit mereka guna meningkatkan produktivitas, dengan target peremajaan 1.000 hektare pada tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan, gencar mendorong petani kelapa sawit untuk meremajakan kebun mereka. Program ini menyasar kebun sawit yang telah berumur 25 tahun ke atas, dengan tujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Upaya ini mendapat dukungan pendanaan dari Kementerian Pertanian RI melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Target peremajaan sawit rakyat pada 2025 ini ada 1.000 hektare di Pasaman Barat. Hingga saat ini baru ada satu usulan petani yang diproses di provinsi," ungkap Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal, di Simpang Empat, Sabtu lalu. Afrizal menambahkan bahwa program ini merupakan kesempatan emas bagi petani untuk meningkatkan hasil panen mereka.
Program peremajaan ini sangat penting karena produktivitas kebun sawit yang telah berumur 25 tahun cenderung menurun drastis. "Produksi tanaman 1 hektare di umur 25 tahun di bawah 10 ton per tahun sehingga diperlukan peremajaan," jelas Afrizal. Ia menekankan pentingnya peremajaan untuk menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Pasaman Barat.
Peremajaan Sawit: Solusi Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan
Peremajaan kelapa sawit memberikan dampak positif bagi para petani. Dengan peremajaan, produktivitas kebun dapat meningkat signifikan, sehingga secara langsung meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Selain itu, peremajaan juga membantu memperbaiki keragaman tanaman, menciptakan kebun yang lebih sehat dan produktif.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan pemanfaatan optimal lahan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah gencar melakukan sosialisasi program ini kepada para petani.
Sejak tahun 2018, Pemkab Pasaman Barat telah meremajakan 2.009 hektare kebun sawit. Namun, realisasi pada tahun 2024 hanya mencapai 143 hektare. Pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan angka ini di tahun-tahun mendatang untuk mencapai target 1.000 hektare pada tahun 2025.
Syarat dan Mekanisme Peremajaan
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi petani untuk mengajukan program peremajaan, antara lain: umur tanaman di atas 25 tahun, produksi kurang dari 10 ton per hektare per tahun, tidak menggunakan bibit unggul, dan luasan minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer. Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi online yang terintegrasi dari tingkat petani hingga pusat.
Proses pengajuan ini didukung oleh surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) kabupaten dan Balai Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan. Dokumen-dokumen tersebut memastikan legalitas lahan dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
Penggunaan aplikasi online ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan dan meningkatkan transparansi dan efisiensi program peremajaan.
Potensi dan Luas Perkebunan Sawit Pasaman Barat
Berdasarkan data statistik, Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 hektare. Rinciannya, perkebunan besar atau perusahaan seluas 62.574 hektare dan perkebunan rakyat seluas 126.934 hektare. Potensi peremajaan untuk perkebunan rakyat di Pasaman Barat sangat besar, yaitu seluas 126.934 hektare.
Program peremajaan kelapa sawit ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan petani, dan kesejahteraan masyarakat Pasaman Barat secara keseluruhan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung dan mendorong para petani untuk berpartisipasi dalam program ini.