Koperasi Mukomuko Segera Remajakan Kebun Sawit: PSR 573 Hektar
Koperasi Produsen Sawit Mukomuko Maju Mandiri akan meremajakan kebun sawit seluas 573 hektare melalui skema PSR, menandatangani PKS tiga pihak pada 5 Februari 2025.
Koperasi Produsen Sawit Mukomuko Maju Mandiri di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, bersiap meremajakan perkebunan kelapa sawit mereka. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak antara koperasi, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan perbankan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2025. Langkah ini menandai dimulainya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang cukup signifikan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Iwan Cahaya, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS yang awalnya dijadwalkan pada 21-24 Januari 2025, mengalami penundaan. Koperasi Mukomuko Maju Mandiri akan meremajakan lahan perkebunan sawit seluas 573,19 hektare yang tersebar di lima kecamatan. Ini merupakan bagian dari upaya peningkatan produktivitas dan keberlanjutan sektor perkebunan sawit di daerah tersebut.
Program PSR ini dibagi dalam beberapa tahap. Tahap I, yang akan segera dimulai, meliputi lahan seluas 343,42 hektare di Kecamatan Air Dikit dan Kecamatan Pondok Suguh. Sedangkan tahap III akan mencakup 229,76 hektare di Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Teras Terunjam, dan Kecamatan Selagan Raya. Setelah penandatanganan PKS, langkah selanjutnya adalah penyusunan rencana anggaran biaya untuk pelaksanaan PSR.
Iwan Cahaya menambahkan, selain PSR seluas 573,19 hektare yang dikelola Koperasi Mukomuko Maju Mandiri, sebelumnya telah diusulkan PKS untuk PSR seluas 67,80 hektare pada tahun 2024. Lebih lanjut, masih ada usulan PSR tahap IV seluas 181,38 hektare yang sedang dalam tahap verifikasi, serta lahan seluas 106 hektare yang sedang dalam proses penyelesaian administrasi.
Keuntungan mengelola PSR melalui koperasi, menurut Iwan, adalah percepatan proses pengusulan. Proses yang biasanya memakan waktu hingga dua tahun, kini dapat diselesaikan dalam sekitar sembilan bulan. Hal ini tentunya sangat menguntungkan para petani sawit yang tergabung dalam koperasi tersebut.
Peremajaan sawit melalui skema PSR ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko. Dengan lahan yang diremajakan, diharapkan akan menghasilkan peningkatan kualitas dan kuantitas produksi sawit, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan.
Proses peremajaan sawit ini menandakan komitmen pemerintah daerah dan koperasi dalam memajukan sektor perkebunan sawit di Mukomuko. Dengan pengelolaan yang baik dan terencana, diharapkan program PSR ini akan memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan petani sawit di wilayah tersebut.