Terobosan Baru: Peralihan Hak Tanah Elektronik Pangkas Potensi Manipulasi Data, Bagaimana Alurnya?
Peralihan Hak Tanah Elektronik resmi diberlakukan di DKI Jakarta, menjanjikan transparansi dan efisiensi. Temukan bagaimana inovasi ini mengurangi manipulasi data dan mempermudah masyarakat.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik. Inovasi ini diterapkan di lima Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jakarta pada Jumat lalu. Kebijakan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra, menyatakan bahwa sistem ini dirancang untuk meminimalisir potensi manipulasi data. Selain itu, pelayanan elektronik juga bertujuan meningkatkan transparansi proses peralihan hak tanah. Langkah ini merupakan respons terhadap banyaknya permasalahan administrasi pertanahan di wilayah DKI Jakarta.
Peralihan hak tanah elektronik tidak hanya mempermudah dan mempercepat layanan bagi masyarakat. Namun juga diklaim mampu mengatasi berbagai persoalan yang sering muncul. Transformasi digital ini diharapkan mampu menciptakan sistem pertanahan yang lebih efisien dan aman.
Transparansi dan Efisiensi Administrasi Pertanahan
Alen Saputra mengakui bahwa permasalahan administrasi pertanahan di DKI Jakarta cukup kompleks. Jumlah kasus yang ditemukan di ibu kota jauh lebih banyak dibandingkan wilayah lain. Oleh karena itu, peralihan hak tanah secara digital menjadi solusi krusial untuk menuntaskan masalah tersebut.
Transformasi ini disambut baik sebagai lompatan besar dalam pelayanan publik. Proses peralihan hak atas tanah kini menjadi lebih modern, efisien, dan transparan. Hal ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanah.
Selain itu, sistem elektronik ini juga berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan. Dengan proses yang lebih mudah dan aman, diharapkan partisipasi masyarakat dalam mengurus hak tanah semakin meningkat. Ini akan berdampak positif pada pendapatan negara.
Kemudahan dan Alur Proses Elektronik
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menegaskan kemudahan yang ditawarkan sistem ini. Peralihan hak tanah elektronik mengurangi interaksi langsung antara pemohon dan petugas lokal. Jalur elektronik ini mempercepat pengurusan berbagai jenis peralihan hak.
Masyarakat kini dapat mengurus jual-beli, hibah, dan pembagian hak bersama dengan lebih cepat. Program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif sertifikat digital yang telah diterapkan sebelumnya. Meskipun peresmiannya baru dilakukan, pelayanan peralihan sudah mulai berlaku sejak Februari lalu.
Saat ini, 157 kantor pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan sistem ini. Dengan penambahan empat kantor pertanahan di DKI Jakarta, total menjadi 161 kantor yang melayani peralihan hak secara elektronik. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam modernisasi layanan pertanahan.
Berikut adalah alur proses peralihan hak tanah secara elektronik yang perlu diketahui masyarakat:
- PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta.
- Pelaksana pada Kantor Pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT.
- Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS).
- Setelah melakukan pembayaran, masyarakat dapat membawa berkas ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) jika tidak dikuasakan.
- Apabila masyarakat memberikan kuasa kepada pihak lain, maka kuasa yang akan membawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
- Petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak.