DKI Jakarta Terapkan E-TRAPT: Sistem Perpajakan Elektronik untuk Kemudahan Wajib Pajak
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta luncurkan E-TRAPT, sistem perpajakan elektronik yang otomatis membaca data transaksi wajib pajak untuk laporan dan pembayaran pajak yang lebih mudah dan transparan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem perpajakan elektronik bernama Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT). Sistem ini diluncurkan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak daerah. Penerapan E-TRAPT sejalan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa E-TRAPT merupakan agen perangkat lunak yang secara otomatis membaca data transaksi dari berbagai sumber. Data tersebut langsung dikirim ke server Bapenda DKI Jakarta, sehingga mempercepat proses konsolidasi data dan mempermudah wajib pajak. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan di Jakarta.
Dengan E-TRAPT, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga memberikan insentif khusus bagi wajib pajak yang menggunakan sistem ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka. Wajib pajak juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan sebagai penghargaan atas kontribusi dalam pembangunan Jakarta yang lebih maju dan transparan. "Ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak," kata Lusiana.
E-TRAPT: Cara Kerja dan Manfaat bagi Wajib Pajak
E-TRAPT bekerja dengan membaca data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses, lalu mengirimkan data tersebut langsung ke server Bapenda DKI Jakarta. Berdasarkan data transaksi yang terekam, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang harus disetorkan. Usulan ini masih dapat disesuaikan wajib pajak jika ada data yang belum terekam.
Proses pelaporan pajak juga menjadi lebih sederhana. Wajib pajak yang menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa. Mereka cukup mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), dan laporan dapat disampaikan dengan cepat dan mudah. Sistem ini dirancang untuk membuat proses perpajakan lebih praktis, transparan, dan efisien.
Pemasangan perangkat E-TRAPT dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum daring transaksinya, pemasangan akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari UPPPD dan Suku Badan. Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini kepada UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.
Dengan E-TRAPT, diharapkan administrasi pajak di Jakarta semakin tertata dengan optimal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mensosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak. Sistem ini menjanjikan proses perpajakan yang lebih praktis, sehingga wajib pajak dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka.
Transparansi dan Efisiensi Perpajakan di Jakarta
Penerapan E-TRAPT merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Jakarta. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan otomatisasi proses, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan mempercepat proses administrasi.
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 mewajibkan wajib pajak untuk melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik dan menerima pemasangan perangkat daring dari petugas Bapenda. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kepatuhan dan transparansi perpajakan.
Meskipun Ibu Lusiana tidak merinci waktu pasti dimulainya E-TRAPT, implementasi sistem ini menandai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan sistem yang lebih efisien, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan di Jakarta.
Dengan adanya E-TRAPT, diharapkan wajib pajak dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa terbebani proses administrasi yang rumit. Proses perpajakan yang lebih praktis, transparan, dan efisien akan berkontribusi pada iklim investasi yang lebih baik di Jakarta.