Bapenda Kota Madiun Sosialisasikan Pembayaran PBB Elektronik untuk Dukung ETPD
Bapenda Kota Madiun gencar sosialisasikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara elektronik melalui aplikasi SIP-PBBKU dan QRIS untuk mendukung program ETPD.

Kota Madiun, Jawa Timur, 15 Maret 2024 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan gencar mensosialisasikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara elektronik. Langkah ini merupakan bagian integral dari program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kota Madiun.
Sosialisasi pembayaran PBB secara daring dilakukan melalui berbagai metode, termasuk promosi di media sosial dan kantor-kantor kelurahan. Bapenda juga membuka layanan pembayaran langsung di kantor lapangan Wali Kota Madiun, memberikan pilihan bagi masyarakat untuk membayar PBB secara langsung atau elektronik. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah akses dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Bapenda Kota Madiun, Yayak Muflihana Hanik, menjelaskan bahwa pembayaran PBB elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan PBB Kota Madiun (SIP-PBBKU) dengan metode pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kecepatan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pembayaran PBB Elektronik: Mudah, Cepat, dan Efisien
Bapenda Kota Madiun berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar PBB. Dengan adanya sistem pembayaran elektronik, diharapkan proses pembayaran menjadi lebih efisien dan transparan. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda.
Aplikasi SIP-PBBKU dirancang dengan antarmuka yang user-friendly, sehingga mudah digunakan oleh masyarakat. Petugas Bapenda juga siap membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi tersebut. Selain itu, Bapenda juga memberikan sosialisasi secara langsung di berbagai lokasi, termasuk kantor lapangan Wali Kota Madiun yang berpindah-pindah lokasi selama 100 hari kerja pertama.
Layanan pembayaran PBB di kantor lapangan Wali Kota Madiun beroperasi dari pagi hingga malam hari, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk membayar PBB sesuai dengan waktu yang mereka miliki. Layanan ini tidak hanya menyediakan pembayaran PBB, tetapi juga konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut.
Dukungan Penuh terhadap Program ETPD
Sosialisasi pembayaran PBB elektronik merupakan bagian penting dari upaya Bapenda Kota Madiun dalam mendukung program ETPD. Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan sistem pembayaran elektronik, maka akan semakin mendukung tercapainya tujuan ETPD.
Meskipun mendorong pembayaran elektronik, Bapenda Kota Madiun tetap memberikan layanan pembayaran secara langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan komitmen Bapenda untuk memberikan pelayanan terbaik dan mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat. "Prinsipnya kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Bayar pajak itu mudah dan cepat," kata Yayak Muflihana Hanik.
Bapenda Kota Madiun terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses tersebut. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan berkontribusi pada pembangunan Kota Madiun.
Ke depannya, Bapenda Kota Madiun akan terus melakukan inovasi dan pengembangan sistem pembayaran PBB elektronik untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Mereka juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar semakin banyak yang memanfaatkan sistem pembayaran elektronik ini.
Kesimpulan
Sosialisasi pembayaran PBB secara elektronik di Kota Madiun merupakan langkah strategis dalam mendukung program ETPD dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan kemudahan akses dan layanan yang diberikan, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat, sehingga berkontribusi pada pembangunan daerah.