Pajak Daerah Bantul: Digitalisasi Tingkatkan PAD dan Pembangunan
Bupati Bantul tekankan pentingnya pajak daerah untuk pembangunan, Pemkab luncurkan pembayaran pajak digital melalui virtual account dan QRIS untuk optimalisasi pendapatan dan pelayanan.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menekankan peran krusial pajak daerah dalam pembangunan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini disampaikan dalam acara High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di Bantul, Rabu (7/5). Pemkab Bantul berupaya keras memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sejalan dengan komitmen untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Betapa pentingnya pajak daerah bagi pembangunan, karena pajak merupakan komponen penting pendapatan asli daerah (PAD), yang menjadi sumber pembiayaan utama bagi daerah untuk menjalankan program-program pembangunan secara mandiri," tegas Bupati Halim. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi optimalisasi penerimaan pajak untuk menunjang berbagai program pembangunan di Kabupaten Bantul.
Salah satu strategi kunci yang diadopsi Pemkab Bantul adalah pemanfaatan teknologi informasi. Seiring perkembangan zaman, digitalisasi menjadi kunci dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Pemkab Bantul memasukkan misi "Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan" dalam upaya ini.
Digitalisasi Pembayaran Pajak di Bantul
Sebagai langkah nyata, Pemkab Bantul meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah berbasis digital. Sistem ini mencakup pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui virtual account. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.
Selain virtual account, Pemkab Bantul juga meluncurkan e-Retribusi dengan QRIS Dinamis. Sistem ini mencakup retribusi kios pasar, retribusi kios terminal, dan retribusi rusunawa. Dengan sistem ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi dapat ditingkatkan.
"Dengan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, diharapkan akan tercipta efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih baik," tambah Bupati Halim. Digitalisasi ini tidak hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Dukungan dan Sosialisasi Digitalisasi Pajak
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Istirul Widilastuti, menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak atas komitmen dan kepatuhannya. BPKPAD Bantul juga aktif mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui high level meeting dan sosialisasi.
"Kami terus menyosialisasikan sistem pembayaran pajak secara digital seperti QRIS, transfer bank, dan kanal elektronik lainnya sebagai bahan dari transformasi digital dan peningkatan pelayanan publik," jelas Istirul Widilastuti. Sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh wajib pajak memahami dan memanfaatkan sistem pembayaran pajak digital yang baru.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025, BPKPAD Bantul telah mencetak 636.410 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 dengan pokok ketetapan sebesar Rp79,2 miliar. Seluruh SPPT PBB tersebut telah didistribusikan ke 75 desa di seluruh Kabupaten Bantul.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Pemkab Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pajak daerah dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Digitalisasi menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bantul.