Pemkab Kobar Optimalkan Serapan Retribusi via Perbup Baru
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berupaya maksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peraturan bupati (Perbup) baru tentang pemungutan retribusi daerah yang terintegrasi dan berbasis digital untuk peningkatan transparansi dan efisiens

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berencana optimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peraturan bupati (Perbup) baru. Perbup ini difokuskan pada peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan retribusi daerah. Perbup yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan tersebut ditargetkan rampung dan disahkan dalam waktu dekat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menjelaskan bahwa Perbup tentang Pemungutan Retribusi Daerah ini merupakan langkah strategis. Langkah ini mendukung implementasi berbagai regulasi penting dan menjamin pengelolaan retribusi yang transparan dan akuntabel demi pembangunan daerah yang optimal. Digitalisasi menjadi kunci utama dalam perbup ini.
Digitalisasi menjadi komponen krusial dalam Perbup. Sistem pembayaran berbasis aplikasi, QR Code, dan platform pembayaran elektronik akan diintegrasikan. Kerjasama dengan perbankan daerah dan nasional juga akan dijalin. Dengan digitalisasi, proses pemungutan retribusi diharapkan lebih efisien, meminimalisir kebocoran, dan memudahkan masyarakat.
Sistem digital memungkinkan pemantauan penerimaan retribusi secara real-time. Hal ini mempermudah pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Transparansi pengelolaan keuangan daerah juga akan meningkat berkat penggunaan teknologi seperti karcis digital. Kemudahan bagi masyarakat juga menjadi fokus utama dalam penerapan sistem ini.
Penyusunan Perbup melibatkan berbagai pihak. Proses penyusunan melibatkan banyak dinas, termasuk Sekretariat Daerah, Dinas Perhubungan, DisperindagkopUKM, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Bappedalitbang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Tim ahli hukum Setda Kabupaten Kobar juga dilibatkan untuk memastikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masukan dari berbagai dinas menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Perbup agar regulasi sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor retribusi. Bapenda Kobar berharap Perbup ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk optimalisasi PAD dan pembangunan berkelanjutan di Kobar.
Perbup ini diharapkan membawa pengelolaan retribusi Kobar ke arah yang lebih modern dan efisien. Hal ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah secara keseluruhan. Dengan perbup baru ini, Pemkab Kobar menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah yang signifikan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.