IFM Desak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Kehutanan Cegah Deforestasi
Independent Forest Monitoring (IFM) mendesak pemerintah memperbaiki tata kelola kehutanan untuk mencegah deforestasi dan memastikan rencana pemanfaatan 20 juta hektare hutan tidak merusak lingkungan.
IFM Desak Perbaikan Tata Kelola Kehutanan
Indonesia tengah menghadapi tantangan serius berupa deforestasi yang meluas. Menanggapi hal ini, Independent Forest Monitoring (IFM Fund) menyerukan pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola sektor kehutanan. Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif IFM Fund, Deden Pramudiana, dalam sebuah seminar nasional di Jakarta, Selasa lalu.
Deden menekankan pentingnya perbaikan tata kelola sebagai langkah utama untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya, rencana pemanfaatan 20 juta hektare hutan, yang diusulkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, perlu dikaji ulang. Hal ini mengingat komitmen Indonesia untuk mencapai target nol emisi karbon (NZE) pada tahun 2060, yang membutuhkan hutan sebagai penyerap CO2 dan penghasil oksigen.
Transparansi Data dan Perlindungan Pemantau
IFM juga mendorong peningkatan transparansi data pengelolaan hutan, termasuk data lahan kritis dan lahan non-hutan. Keterbukaan data ini penting agar publik dapat mengawasi dan memastikan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. "Terus harus bisa membuka supaya publik juga tahu bahwa oh iya lahannya kritis," tegas Deden.
Lebih lanjut, Deden menjelaskan pentingnya memastikan bahwa rencana agroforestri tidak memanfaatkan lahan milik masyarakat. Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar dan perusahaan yang melanggar izin.
Selain itu, IFM meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi pemantau independen kehutanan, termasuk jaminan keamanan, pencegahan diskriminasi, dan intimidasi. Pemantauan independen sangat penting untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Penjelasan Menteri Kehutanan
Menanggapi rencana pemanfaatan 20,6 juta hektare hutan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa rencana tersebut bertujuan untuk memaksimalkan fungsi hutan, bukan untuk membuka atau merusak hutan. Ia menekankan bahwa pemanfaatan lahan akan dilakukan melalui pola tumpang sari atau agroforestri.
"Jadi idenya justru 20.6 juta hektare ini tetap menjadi kawasan hutan, bukan hutannya dibuka, bukan dirusak, bukan dilakukan deforestasi tapi maksimalkan fungsi hutan," jelas Menteri Raja Juli.
Kesimpulan
Perbaikan tata kelola kehutanan menjadi kunci untuk mencegah deforestasi dan mencapai target NZE. Transparansi, penegakan hukum, dan perlindungan bagi pemantau independen merupakan elemen penting dalam upaya ini. Rencana pemanfaatan lahan perlu dikaji secara cermat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.