6 WNA China Terdampar di Rote Setelah Diusir Australia, 5 WNI Jadi Tersangka
Polres Rote Ndao menangkap enam warga negara China yang terdampar di perairan Rote setelah diusir dari Australia karena masuk ilegal; lima warga negara Indonesia yang menjadi nahkoda dan ABK kapal juga ditangkap.

Enam warga negara asing (WNA) asal China ditemukan terdampar di perairan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah diusir oleh otoritas Australia. Penangkapan ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao pada Minggu malam, 4 Mei 2025. Kejadian ini melibatkan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menyelundupkan keenam WNA China tersebut ke Australia.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, membenarkan penangkapan tersebut. Keenam WNA China yang ditangkap terdiri dari lima pria dan satu wanita, dengan nama-nama You Zhang, Shangeo Li, Yu Zhang, Jun Li, Yousifu Ma, dan Yan Ma. Mereka berusaha memasuki Australia secara ilegal, namun tertangkap oleh Australia Border Force (ABF).
Setelah penangkapan oleh ABF, kapal yang mereka tumpangi, Sirisi-Pasra 007, dibakar oleh otoritas Australia. Keenam WNA China dan lima WNI yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal (ABK) kemudian dilepas dan dibiarkan terombang-ambing di laut hingga akhirnya terdampar di perairan Rote Ndao.
Penyelundupan dan Penangkapan
Lima WNI yang terlibat dalam penyelundupan ini berasal dari Sulawesi Tenggara, dengan nama-nama Karno (35 tahun), Yosep (45 tahun), Terling (31 tahun), Sarisi (47 tahun), dan Sain (57 tahun). Mereka diduga menyelundupkan keenam WNA China tersebut ke kapal Sirisi-Pasra 007 pada 24 April 2025.
Kapal tersebut tiba di perairan Australia pada 29 April 2025. Saat diperiksa oleh ABF, baik WNA China maupun WNI tidak memiliki paspor yang sah. Setelah ditahan di atas kapal ABF selama beberapa hari, mereka kemudian dilepas dan diberikan kapal fiber tanpa nama, bendera, dan identitas untuk kembali ke Indonesia.
Menurut keterangan AKBP Mardiono, "Kapal yang mereka tumpangi dari Indonesia dibakar oleh ABF." Mereka kemudian diberikan kapal fiber tanpa identitas dan diperintahkan untuk berlayar menuju Rote Ndao.
Proses Hukum dan Koordinasi
Polres Rote Ndao telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kupang untuk penanganan lebih lanjut terhadap keenam WNA China tersebut. Kelima WNI yang terlibat dalam penyelundupan juga akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menyoroti upaya penyelundupan manusia yang melibatkan sindikat internasional. Pihak berwenang akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Saat ini, keenam WNA China berada dalam pengawasan pihak imigrasi, sementara kelima WNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak detail terkait jaringan penyelundupan ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan perbatasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah terjadinya penyelundupan manusia dan pelanggaran imigrasi.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, dan diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dan mengancam keselamatan jiwa manusia.