Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Rangga Pandu Asmara Jingga
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Empat Warga Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya di Aceh
Empat Warga Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya di Aceh

Polisi Aceh menetapkan empat warga Myanmar sebagai tersangka penyelundupan 76 pengungsi Rohingya yang tiba di Pantai Lhokseumawe, Aceh, dengan peran masing-masing dalam penyelundupan tersebut.

Sumber Antara
4 WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 264 Rohingya di Aceh Timur
4 WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 264 Rohingya di Aceh Timur

Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara Myanmar sebagai tersangka penyelundupan 264 imigran Rohingya yang mendarat di Aceh Timur pada awal Januari 2024, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.

konten ai
15 Imigran Rohingya di Aceh Timur Kabur dari Penampungan, Pihak Berwenang Selidiki
15 Imigran Rohingya di Aceh Timur Kabur dari Penampungan, Pihak Berwenang Selidiki

Lima belas imigran Rohingya melarikan diri dari penampungan sementara di Aceh Timur, memicu investigasi pihak berwenang terkait dugaan keterlibatan pihak lain.

#planetantara
Polres Aceh Timur Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya
Polres Aceh Timur Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya

Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua warga Aceh Timur yang berupaya menyelundupkan tiga imigran Rohingya dari penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang pada 19 Januari 2024, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.

Polisi