Empat WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 76 Rohingya di Aceh Timur
Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara Myanmar sebagai tersangka penyelundupan 76 imigran Rohingya yang mendarat di Pantai Leuge, Aceh Timur, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.
![Empat WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 76 Rohingya di Aceh Timur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/130035.430-empat-wna-myanmar-tersangka-penyelundupan-76-rohingya-di-aceh-timur-1.jpg)
Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia yang melibatkan 76 imigran Rohingya. Kejadian bermula pada Rabu, 29 Januari 2024, ketika sebuah kapal kayu membawa 76 imigran Rohingya terdampar di Pantai Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Para imigran, terdiri dari 37 laki-laki, 32 perempuan, dan beberapa anak-anak, kini telah dipindahkan ke penampungan sementara di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Rawang.
Tersangka dan Peran Mereka
Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, mengumumkan penetapan empat tersangka WNA Myanmar pada Jumat, 2 Februari 2024. Keempat tersangka, berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45), memiliki peran berbeda dalam operasi penyelundupan tersebut. AB dan MU bertindak sebagai nakhoda, bergantian mengemudikan kapal hingga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal. MH berperan sebagai navigator, memandu kapal menuju tujuan, sementara NO bertanggung jawab sebagai teknisi mesin kapal, memastikan kelancaran perjalanan.
Peran masing-masing tersangka didapat berdasarkan keterangan dari para imigran Rohingya yang menjadi korban penyelundupan. Para saksi mata memberikan kesaksian atas keterlibatan keempat WNA tersebut dalam membawa mereka secara ilegal ke Indonesia.
Dakwaan dan Proses Hukum
Polisi mendakwa keempat tersangka dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyelundupan manusia, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan penyelundupan Rohingya lainnya yang beroperasi di Aceh.
Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik operasi penyelundupan ini. Polisi berharap dapat mengungkap aktor intelektual dan jaringan yang terlibat dalam penyelundupan imigran Rohingya di Aceh.
Dampak dan Isu Kemanusiaan
Kasus ini menyoroti kembali isu kemanusiaan terkait penyelundupan imigran Rohingya. Ribuan warga Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar karena konflik dan penganiayaan, mencari perlindungan di negara-negara tetangga, termasuk Indonesia. Perjalanan mereka seringkali berbahaya dan melibatkan jaringan penyelundupan yang mengeksploitasi situasi mereka yang rentan.
Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menangani arus imigran Rohingya, memerlukan kerjasama internasional dan strategi yang komprehensif untuk mengatasi akar masalah serta melindungi hak-hak para imigran.
Kesimpulan
Penetapan empat WNA Myanmar sebagai tersangka penyelundupan 76 imigran Rohingya di Aceh Timur merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama internasional dan upaya bersama untuk memberantas jaringan penyelundupan manusia dan melindungi hak asasi para imigran. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.