Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kasus Penyelundupan Rohingya Dilimpahkan ke Pengadilan, Empat Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kasus Penyelundupan Rohingya Dilimpahkan ke Pengadilan, Empat Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah melimpahkan berkas perkara penyelundupan 152 imigran Rohingya ke Pengadilan Negeri Tapaktuan, dengan empat tersangka terancam hukuman berlapis terkait pelanggaran keimigrasian, pelayaran, dan pencucian uang.

#planetantara
4 WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 264 Rohingya di Aceh Timur
4 WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 264 Rohingya di Aceh Timur

Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara Myanmar sebagai tersangka penyelundupan 264 imigran Rohingya yang mendarat di Aceh Timur pada awal Januari 2024, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.

konten ai
Empat Warga Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya di Aceh
Empat Warga Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya di Aceh

Polisi Aceh menetapkan empat warga Myanmar sebagai tersangka penyelundupan 76 pengungsi Rohingya yang tiba di Pantai Lhokseumawe, Aceh, dengan peran masing-masing dalam penyelundupan tersebut.

Sumber Antara
Empat WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 76 Rohingya di Aceh Timur
Empat WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 76 Rohingya di Aceh Timur

Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara Myanmar sebagai tersangka penyelundupan 76 imigran Rohingya yang mendarat di Pantai Leuge, Aceh Timur, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.

Sumber Antara