Kasus Penyelundupan Rohingya Dilimpahkan ke Pengadilan, Empat Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah melimpahkan berkas perkara penyelundupan 152 imigran Rohingya ke Pengadilan Negeri Tapaktuan, dengan empat tersangka terancam hukuman berlapis terkait pelanggaran keimigrasian, pelayaran, dan pencucian uang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan resmi melimpahkan berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya ke Pengadilan Negeri Tapaktuan. Peristiwa yang melibatkan 152 imigran Rohingya yang ditemukan di perairan Labuhanhaji, Aceh Selatan pada Oktober 2024 ini, kini memasuki babak baru proses peradilan. Empat orang tersangka, berinisial F, R, A, dan I, akan menghadapi dakwaan berlapis atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, Undang-Undang Pelayaran, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut pada Jumat, 2 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara dibagi menjadi tiga, dengan tersangka R memiliki berkas terpisah, sementara A dan I digabung dalam satu berkas. Proses penyelidikan sebelumnya dilakukan oleh pihak kepolisian, yang berhasil menangkap para tersangka setelah mengevakuasi ratusan imigran Rohingya yang terombang-ambing selama hampir seminggu di laut.
Dugaan tindak pidana perdagangan orang turut menjadi sorotan dalam kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap adanya indikasi para imigran Rohingya membayar sejumlah uang kepada para tersangka sebagai imbalan jasa penyelundupan. Hal ini semakin memperkuat dakwaan berlapis yang dilayangkan kepada para tersangka, dan ancaman hukuman yang menanti mereka pun semakin berat.
Proses Pelimpahan dan Dakwaan
Jaksa penuntut umum mendakwa para tersangka dengan pasal berlapis, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus penyelundupan manusia. Tersangka R didakwa dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikaitkan dengan pasal-pasal lain dalam KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dakwaan serupa, dengan sedikit perbedaan pasal, juga dilayangkan kepada tersangka F, A, dan I. Perbedaan dakwaan ini kemungkinan besar didasarkan pada peran masing-masing tersangka dalam jaringan penyelundupan.
Alfryandi Hakim juga menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Tapaktuan telah menjadwalkan sidang perdana pada tanggal 6 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sidang ini akan menjadi momen krusial untuk mengungkap seluruh fakta dan rangkaian peristiwa penyelundupan imigran Rohingya tersebut.
Proses hukum yang berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan manusia. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya perdagangan manusia.
Detail Dakwaan dan Pasal yang Diterapkan
- Tersangka R: Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Tersangka F: Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka A dan I: Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman berat mengingat dakwaan berlapis yang dilayangkan. Proses persidangan yang akan berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya ini.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kejahatan transnasional yang melibatkan perdagangan manusia. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.