Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Rahmad Nasution
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Sidang Perdana Empat Terdakwa Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan
Sidang Perdana Empat Terdakwa Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan

Empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya menjalani sidang perdana di Aceh Selatan, didakwa dengan pasal berlapis terkait pelanggaran keimigrasian dan pelayaran.

#planetantara
Kasus Penyelundupan Rohingya Dilimpahkan ke Pengadilan, Empat Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kasus Penyelundupan Rohingya Dilimpahkan ke Pengadilan, Empat Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah melimpahkan berkas perkara penyelundupan 152 imigran Rohingya ke Pengadilan Negeri Tapaktuan, dengan empat tersangka terancam hukuman berlapis terkait pelanggaran keimigrasian, pelayaran, dan pencucian uang.

#planetantara
4 WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 264 Rohingya di Aceh Timur
4 WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 264 Rohingya di Aceh Timur

Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara Myanmar sebagai tersangka penyelundupan 264 imigran Rohingya yang mendarat di Aceh Timur pada awal Januari 2024, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.

konten ai
Empat WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 76 Rohingya di Aceh Timur
Empat WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan 76 Rohingya di Aceh Timur

Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara Myanmar sebagai tersangka penyelundupan 76 imigran Rohingya yang mendarat di Pantai Leuge, Aceh Timur, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.

Sumber Antara
Polres Aceh Timur Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya
Polres Aceh Timur Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya

Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua warga Aceh Timur yang berupaya menyelundupkan tiga imigran Rohingya dari penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang pada 19 Januari 2024, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.

Polisi