Polres Aceh Timur Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya
Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua warga Aceh Timur yang berupaya menyelundupkan tiga imigran Rohingya dari penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang pada 19 Januari 2024, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penyelundupan imigran Rohingya. Dua warga Aceh Timur, AR (18) dan ZA (44), ditangkap karena hendak membawa kabur tiga imigran Rohingya dari penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, pada Minggu malam, 19 Januari 2024.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga kepada Polsek Peureulak Timur. Warga melihat tiga imigran Rohingya menaiki sebuah mobil penumpang yang menuju ke arah Kota Langsa. Polsek Peureulak Timur kemudian berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur untuk melakukan pengejaran.
Penangkapan dilakukan setelah mobil tersebut berhasil dihentikan di wilayah hukum Polres Langsa. Sopir mobil dan ketiga imigran Rohingya kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ZA, warga Pereulak Timur, menjemput imigran Rohingya di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, dibantu AR.
Dalam pemeriksaan, ZA mengaku dibayar Rp150.000 oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk melakukan aksinya. Sementara itu, AR, yang bertugas mengantarkan imigran ke rumah ZA, mengaku dijanjikan upah Rp300.000, namun belum diterimanya. Polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini.
Atas perbuatannya, ZA dan AR dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana dan/atau Pasal 10 junto Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap upaya penyelundupan manusia. Ia menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming uang untuk membantu kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penyelundupan imigran Rohingya. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan penyelundupan manusia di wilayah Aceh Timur.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus imigran gelap, khususnya melibatkan warga negara asing. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk melindungi para imigran dan mencegah terjadinya eksploitasi.