AAUI Sesuaikan Polis Asuransi Sesuai Putusan MK Mulai Februari
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan menyesuaikan polis asuransi secara bertahap mulai Februari 2024 untuk memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang melarang pembatalan sepihak.
JAKARTA, 20 Januari 2024 - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bergerak cepat merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan inkonstitusional Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terkait larangan pembatalan polis asuransi secara sepihak. AAUI berkomitmen untuk menyesuaikan seluruh polis asuransi agar sesuai dengan putusan MK ini.
Ketua AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa proses penyesuaian polis akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada bulan Februari 2024. "Penyesuaian polis harus segera dilakukan, tidak bisa ditunda. Target kami adalah menyelesaikan penyesuaian secara bertahap dalam satu bulan," ujar Budi Herawan usai acara sosialisasi putusan MK di Jakarta.
Prioritas utama AAUI adalah menyesuaikan polis-polis yang mereka keluarkan. Namun, untuk polis yang diterbitkan oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia melalui anak perusahaan atau perusahaan patungan, prosesnya akan memakan waktu lebih lama. Hal ini dikarenakan dibutuhkan koordinasi yang lebih intensif mengingat yurisdiksi hukum yang berlaku di Indonesia meskipun polis tersebut diterbitkan di luar negeri, misalnya Inggris, Swiss, atau Jerman.
Dewan Pengawas AAUI, Kornelius Simanjuntak, memberikan beberapa saran terkait penyesuaian tersebut. Ia menyarankan perubahan nama formulir evaluasi risiko nasabah dari Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) menjadi Surat Permohonan Asuransi Umum (SPAU). Lebih lanjut, ia menyarankan agar frasa ‘pembatalan polis’ dihilangkan dari preambul dan syarat serta ketentuan polis.
Alasan perubahan tersebut adalah karena pembatalan polis kini hanya bisa dilakukan melalui kesepakatan bersama kedua belah pihak atau melalui putusan pengadilan. Kornelius juga menekankan pentingnya itikad baik dan kejujuran pemegang polis dalam polis tersebut. Ia menambahkan, "perusahaan asuransi tidak boleh mudah percaya pada keterangan nasabah saja, tetapi harus didukung bukti lain yang meyakinkan untuk mitigasi risiko."
Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 dibacakan pada 3 Januari 2024. Mahkamah menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai termasuk pembatalan pertanggungan yang harus berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan. Pasal 251 KUHD sebelumnya berbunyi: ‘Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal’.
Dengan demikian, putusan MK ini melindungi hak-hak konsumen asuransi dan menekankan pentingnya kesepakatan bersama dalam setiap proses pembatalan polis. AAUI, sebagai asosiasi perusahaan asuransi, berperan penting dalam memastikan implementasi putusan MK ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.