Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
B
Reporter
  • Biqwanto Situmorang
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

AAUI dan OJK Koordinasi Atur Ulang Polis Asuransi Usai Putusan MK
AAUI dan OJK Koordinasi Atur Ulang Polis Asuransi Usai Putusan MK

AAUI berkoordinasi intensif dengan OJK untuk menyesuaikan aturan polis asuransi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat, melarang pembatalan sepihak.

Asuransi