Aceh Rumuskan SOP Penegakan Instruksi Shalat Berjamaah
Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan SOP penegakan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gerakan Shalat Berjamaah, demi keseragaman penerapan di seluruh wilayah.

Pemerintah Aceh tengah berupaya untuk memastikan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gerakan Shalat Berjamaah berjalan efektif dan seragam di seluruh wilayah. Hal ini diwujudkan melalui rapat koordinasi (rakor) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh pada Senin di Banda Aceh. Rakor ini bertujuan merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penegakan Ingub tersebut.
Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, menekankan pentingnya rakor ini untuk menyelaraskan penerapan Ingub di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Rakor ini sangat penting agar selaras semuanya, jangan di provinsi bicara penerapan Ingub, sementara di kabupaten/kota belum beraksi," tegas M. Nasir saat membuka rakor yang dihadiri oleh seluruh pejabat Satpol PP/WH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Aceh.
Ingub yang diluncurkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 16 Maret 2025, ini mengatur pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat, serta mewajibkan kegiatan mengaji di setiap satuan pendidikan di Aceh. Rakor ini diharapkan menghasilkan rumusan yang disepakati bersama untuk menghindari perbedaan penafsiran dan penerapan di lapangan.
Pentingnya Pendekatan Persuasif dan Sosialisasi
M. Nasir juga berpesan agar Satpol PP/WH menjalankan tugas penegakan Ingub dengan bijak dan mengedepankan pendekatan persuasif. "Penegakan harus dimulai dengan langkah persuasif, sosialisasi dengan baik, lalu awasi dan evaluasi," pesannya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Aceh untuk menerapkan Ingub secara humanis dan partisipatif.
Kepala Satpol PP/WH Aceh, Jalaluddin, menjelaskan bahwa rakor tersebut difokuskan pada penyusunan program kegiatan atau SOP untuk mengawasi dan menegakkan Qanun Syariat Islam dan Ingub Nomor 1 Tahun 2025. "Kita harapkan nanti rapat ini melahirkan SOP di lapangan guna memudahkan kita dalam pelaksanaan tugas, SOP ini akan kita susun bersama-sama agar bisa diterima masyarakat sehingga Ingub ini bisa berjalan cepat di seluruh Aceh," ujar Jalaluddin.
Penyusunan SOP ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan terukur bagi petugas di lapangan dalam menegakkan Ingub, sehingga penerapannya dapat berjalan efektif dan diterima dengan baik oleh masyarakat Aceh. Proses penyusunan SOP ini melibatkan seluruh pihak terkait, memastikan adanya kesepahaman dan komitmen bersama.
Dukungan DPR Aceh terhadap Ingub
Langkah cepat Satpol PP/WH Aceh dalam menindaklanjuti Ingub tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi 7 DPR Aceh, Ilmiza Sa'aduddin Djamal. Ilmiza menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Ingub dan berharap agar penerapannya dapat berjalan sesuai harapan. "Mari semuanya mendukung pelaksanaan Ingub Gubernur Aceh tersebut, dan mari bersama-sama kita pastikan ini bisa berjalan sesuai harapan," ucapnya.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR Aceh, menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mendukung keberhasilan program ini. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses sosialisasi dan penegakan Ingub di masyarakat. Dengan adanya SOP yang terstruktur dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pelaksanaan shalat berjamaah dan kegiatan mengaji di Aceh dapat berjalan lebih optimal.
Rakor ini menjadi langkah penting dalam memastikan keseragaman dan efektivitas penerapan Ingub di seluruh Aceh. Dengan adanya SOP yang jelas dan pendekatan yang persuasif, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat Aceh.
Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada penegakan aturan, tetapi juga pada pemahaman dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat Aceh. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi yang intensif sangat penting untuk memastikan kesuksesan program Gerakan Shalat Berjamaah ini.