Instruksi Shalat Berjamaah di Aceh: Implementasi dan Evaluasi
Dinas Syariat Islam Aceh laporkan implementasi Instruksi Gubernur terkait shalat berjamaah dan mengaji telah berjalan, dengan evaluasi pasca Lebaran Idul Fitri.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 Tahun 2025 pada 17 Ramadhan lalu di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Instruksi ini mewajibkan ASN dan masyarakat untuk melaksanakan shalat fardu berjamaah dan mengaji di satuan pendidikan. Pelaksanaan Ingub ini telah dipantau dan dilaporkan oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh.
Kepala DSI Aceh, Zahrol Fajri, menyatakan bahwa instruksi tersebut telah mulai dijalankan. Bupati dan wali kota diberikan keleluasaan untuk mengimplementasikannya sesuai kondisi daerah masing-masing. Hal ini mencakup penyediaan fasilitas ibadah di instansi pemerintahan, tempat usaha, dan pusat keramaian.
Sosialisasi pun dilakukan secara masif melalui berbagai media, termasuk surat resmi, baliho, spanduk, dan penyuluhan langsung kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Proses pengawasan dan pemantauan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk untuk memastikan berjalannya program ini.
Implementasi Ingub di Tingkat Kabupaten/Kota
Dinas Syariat Islam Aceh memberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk menentukan strategi implementasi Ingub di daerah masing-masing. Hal ini memungkinkan penyesuaian dengan kondisi dan karakteristik wilayah. Setiap daerah diharapkan dapat memfasilitasi tempat ibadah yang memadai dan memastikan aksesibilitas bagi masyarakat.
Sosialisasi yang efektif menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, diharapkan pemahaman dan kepatuhan terhadap Ingub dapat ditingkatkan. Kerjasama antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pengusaha sangat penting dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan program ini.
Pemerintah Aceh juga menekankan pentingnya pemantauan dan pengawasan yang ketat. Tim terpadu yang dibentuk akan berperan dalam memastikan pelaksanaan Ingub berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Laporan berkala dari bupati dan wali kota akan menjadi dasar evaluasi program.
Evaluasi dan Langkah Selanjutnya
Pemerintah Aceh merencanakan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Ingub setelah Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Evaluasi ini akan menjadi acuan untuk perbaikan dan penyempurnaan program di masa mendatang. Hasil evaluasi akan digunakan untuk mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi serta merumuskan strategi yang lebih efektif.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam peluncuran Ingub tersebut menyampaikan, "Bismillahirrahmanirrahim, saya Gubernur Aceh secara resmi meluncurkan instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025." Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah Aceh untuk menjalankan program ini dengan serius.
Ingub ini tidak hanya mengatur shalat berjamaah, tetapi juga mewajibkan pengajian Al-Quran selama 15 menit sebelum kegiatan belajar di satuan pendidikan formal. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah Aceh terhadap peningkatan pemahaman dan pengamalan agama Islam di kalangan generasi muda.
Dengan adanya pengawasan dan evaluasi yang terencana, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh. Kerjasama dan dukungan dari semua pihak sangat penting untuk keberhasilan program ini.