Agrinas Palma Nusantara Tegaskan Kerja Sama Langsung Tanpa Perantara, Hindari Penipuan Berkedok BUMN
PT Agrinas Palma Nusantara menegaskan seluruh kerja sama dan rekrutmen dilakukan langsung tanpa perantara, demi menjunjung tinggi transparansi dan GCG. Waspadai modus penipuan!

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas mengenai kebijakan kerja sama dan rekrutmen. Perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa seluruh proses kemitraan dan penerimaan karyawan dilakukan secara langsung. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Okky Suryono, Senior Executive Vice President Corporate Secretary & ESG Agrinas Palma Nusantara, menyampaikan langsung informasi penting ini dari Jakarta. Ia menekankan bahwa Agrinas tidak pernah menunjuk pihak ketiga, perantara, atau broker dalam menjalin hubungan bisnis. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mencoba memanfaatkan nama Agrinas. Perusahaan berkomitmen penuh menjaga integritas operasionalnya. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap interaksi bisnis dan rekrutmen.
Prinsip Kemitraan Langsung Agrinas Palma Nusantara
Agrinas Palma Nusantara secara konsisten menegaskan bahwa seluruh kerja sama operasi (KSO) dan kemitraan dilakukan secara langsung antara perusahaan dengan calon mitra. Kebijakan ini secara tegas meniadakan keterlibatan perantara, broker, atau pihak ketiga dalam proses negosiasi maupun pelaksanaan kerja sama.
Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapatkan mandat untuk mengelola lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU), Agrinas Palma Nusantara membuka kesempatan kemitraan yang luas. Calon mitra dapat berasal dari berbagai entitas, termasuk badan usaha, koperasi, kelompok tani, maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perusahaan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan transparansi dalam setiap aspek bisnisnya. Seluruh kerja sama dijalankan berdasarkan kajian bisnis yang menyeluruh serta bersifat business-to-business yang adil dan profesional. Agrinas juga menegaskan tidak pernah meminta setoran dana, komisi, atau pembayaran dalam bentuk apa pun sebagai syarat menjalin kerja sama, dan telah mengadopsi sistem manajemen anti-penyuapan ISO 37001:2016.
Skema kemitraan dan pembagian hasil kerja sama disusun berdasarkan kajian bisnis, analisis kebutuhan, serta kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Besaran persentase bagi hasil disesuaikan dengan karakteristik lokasi dan bentuk kerja sama yang dijalankan. Untuk calon mitra, seluruh proses komunikasi resmi dilakukan langsung melalui unit kerja di bawah Direktorat Bisnis dan Komersial Agrinas Palma Nusantara.
Waspada Penipuan dan Rekrutmen Palsu
Agrinas Palma Nusantara kembali menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen karyawan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Hal ini disampaikan untuk menanggapi maraknya penipuan berkedok lowongan kerja yang kerap mencatut nama perusahaan. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap modus penipuan tersebut.
Informasi resmi terkait rekrutmen dan segala bentuk pengumuman dari Agrinas Palma Nusantara hanya disampaikan melalui kanal resmi perusahaan. Kanal tersebut meliputi situs web resmi Agrinas di www.agrinaspalma.id dan akun media sosial resmi perusahaan yang terverifikasi. Segala informasi di luar kanal tersebut patut diwaspadai sebagai upaya penipuan.
Perusahaan menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyebarkan informasi palsu atau mencatut nama perusahaan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini merupakan komitmen Agrinas dalam menjaga reputasi dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan hanya mempercayai informasi yang berasal dari sumber resmi Agrinas Palma Nusantara. Jika menemukan indikasi penipuan atau penyalahgunaan nama perusahaan, diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi Agrinas.